“2.860 di antaranya pemilih disabilitas, Jurnalis Deklarasikan Bersama KPU Garut Sukseskan Pesta Demokrasi”
Garut News ( 25/04 – 2018 ).

“Pemilihan Kepala Daerah” (Pilkada) Serentak Tahun 2018 di Kabupaten Garut senantiasa tetap berjalan, bahkan tak satu pun setiap seluruh tahapan yang terlewatkan.
“Jika komisioner KPU kabupaten tak mampu menyelesaikan tahapan maka di ‘take over’ KPU provinsi, dan apabila KPU provinsi juga tak mampu dipastikan di ‘take over’ KPU pusat,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi, S.IP.

Pada sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018 Bersama Media Massa di Aula KPU kabupaten setempat, Rabu (25/04-2018), Fanaqi mengemukakan rekapitulasi “Daftar Pemilih Tetap” (DPT) mencapai 1.801.630.
Mereka terdiri 915.898 laki – laki dan 885.732 perempuan, tersebar pada 42 wilayah kecamatan dengan 442 desa/kelurahan atau di 4.719 “Tempat Pemungutan Suara” (TPS).

Pemilih terbanyak terdapat di wilayah Kecamatan Garut Kota (87.717) terdiri 44.206 laki – laki dan 43.511 perempuan, yang tersebar pada 11 kelurahan atau di 237 TPS.
Sedangkan jumlah pemilih terkecil ada di wilayah Kecamatan Mekarmukti (11.740) masing – masing 5.776 laki – laki serta 5.964 perempuan, mereka tersebar pada lima desa dengan 34 TPS.
Di Kabupaten Garut juga terdapat 2.860 di antaranya pemilih disabilitas meliputi 1.494 laki – laki dan 1.366 perempuan, yang tersebar pula pada 42 wilayah kecamatan dengan 442 desa/kelurahan atau di 4.719 TPS.
Sebanyak 2.860 penyandang disabilitas tersebut, terdiri 706 tuna daksa, 505 tuna netra, 591 tuna rungu/wicara, 306 tuna grahita, serta 752 penyandang disabilitas lainnya, sebagaimana dikemukakan pula Kepala Subag Hukum pada Sekretariat KPU D. Dulkifli.

Menurut Hilwan Fanaqi, masih ada 71.970 penduduk yang sudah masuk DPT namun belum seluruhnya melakukan perekaman proses pembuatan KTP elektronik. Selain itu terdapat 36.989 penduduk belum diketemukan pada data base kependudukan.
Padahal pada 27 Juni 2018, Pemilih Wajib Membawa KTP-el atau Suket (Surat Keterangan) Untuk Gunakan Hak Pilih, selain tentunya membawa formulir undangan (C6).
Dikatakan, tahapan berikutnya antara lain penyelenggaraan debat publik pada 7 Mei 2018, dengan melibatkan peran serta perguruan tinggi di Kabupaten Garut. Antara lain untuk merumuskan konsep debat termasuk pertanyaan – pertanyaan diketuai Tim Perumus Independen Prof. Dr Ike Sartika Iriani.
Pewarta garutnews.com John Doddy Hidayat, menyarankan bisa disertakannya pertanyaan dalam debat publik, “Bersediakah setiap kandidat bupati/wakil bupati mewujudkan Perda tentang sanksi pidana jika setelah terpilih tak menempati janji kampanyenya”.
“Indikator Keberhasilan”

Sekretaris KPU Kabupaten Garut, Ayi Dudi Supriadi, S.IP, M.Si detail mempresentasikan indikator keberhasilan pesta demokrasi ini, terdiri regulasi yang diimplemtasikan pada “Peraturan Komisi Pemilihan Umum” (PKPU).
Kemudian kesiapan penyelenggara (KPU bersama Panwaslu), terdapatnya peserta empat pasangan calon bupati/wakil bupati, daftar pemilih tetap, dukungan stakehorder (peran pemerintah daerah), serta dukungan media massa.
Selain itu keberhasilan setiap seluruh tahapan Pilkada Serentak tahun ini, diperlukannya peranan tokoh agama, serta pemuka masyarakat yang secara keseluruhan bersinergi menyukseskannya, imbuh Ayi Dudi Supriadi.
Jauh sebelumnya pun diselenggarapan tahapan persiapan di antaranya penyusunan program dan pelaksanaan sosialisasi, hingga metode kampanye, penyebaran bahan kampanye beserta penjadwalannya bagi masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati.

Komisioner KPU Garut Divisi Perencanaan dan Data, Djudju Nuzuluddin antara lain mengingatkan bagi calon pemilih pindahan agar memprosesnya pada tiga hari sebelum pencoblosan.
Helatan sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018 Bersama Media tersebut, juga diwarnai komitmen kalangan Jurnalis melalui Deklarasi Bersama KPU Sukseskan Pesta Demokrasi.
********
Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat.