Garut News ( Jum’at, 11/04 – 2014 ).

Penyelenggaraan Pileg pada beberapa lokasi “Tempat Pemungutan Suara” (TPS) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terpaksa diulang.
KPU setempat menginformasikan, berdasar Surat Edaran Ketua KPU Jabar Bernomor. 306/2014, Pemungutan suara ulang dilaksanakan Ahad (13/04-2014).
Lantaran tertukarnya surat suara pada dua “Daerah Pemilihan” (Dapil).
Akibat human error itu, surat suara DPRD Garut Dapil I malahan tertukar dengan surat suara Dapil IV.
Sedangkan pemilihan ulang itu, dilaksanakan pada TPS 10 di Desa Sukamulya, Pangatikan bagi Dapil I.
Serta pada TPS 3, dan 4 Desa Karangmulya, Kadungora bagi Dapil II, lokasi surat suara tertukar.
Informasi senada juga dikemukakan Kabag. Informatika Setda Kabupaten Garut, U. Basuki Eko.
*****
FA, JDH.