Perusahaan Jepang Kedodoran Penuhi Kewajiban Bayar Gaji Karyawan

Perusahaan Jepang Kedodoran Penuhi Kewajiban Bayar Gaji Karyawan

710
0
SHARE

Garut news ( Selasa, 28/07 – 2015 ).

Foto : John Doddy Hidayat.
Foto : John Doddy Hidayat.

Mantan karyawan PT Naishoku Indonesia mendatangi kantor “Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi” (Dinsosnakertrans) Kabupaten Garut, Selasa (28/07-2015). Mereka mendesak tuntutannya kejelasan pembayaran gaji hingga kini masih belum dibayar perusahaan.

Namun pada pertemuan di aula kantor Dinsosnakertrans Kepala Disnakersostrans Elka Nurhakimah tersebut, pihak PT Naishoku hanya menyanggupi membayar karyawan Rp750 ribu per orang. Itu pun setelah melalui perdebatan alot. Yang bakal mendapat pembayaran gaji juga terbatas yang hadir di aula saat itu.

Padahal sisa gaji belum dibayarkan perusahaan pada para mantan karyawan berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta. Bahkan ada mencapai Rp9 juta.

Meski terpaksa, para mantan menyetujui kesanggupan pihak perusahaan itu. Sedangkan sebagian lainnya tetap keberatan dengan kebijakan dinilai tak adil itu.

Mereka malahan berencana mendatangi Direktur PT Naishoku Endo di rumahnya di daerah Ujung Berung Kota Bandung guna menagihnya langsung.

Jumlah mantan karyawan akan menerima pembayaran gaji ini hanya sekitar 100 orang sesuai jumlah yang hadir pada pertemuan hari itu. Padahal total jumlah karyawan mencapai sekitar 400 orang.

“Terus terang saya paling kecewa. Gaji saya selama tiga bulan belum dibayar hampir Rp10 juta. Sekarang mau dibayar Rp750 ribu. Cukup apa? Maka akan saya tolak. Kami juga akan menagihnya ke rumah Mr Endo di Bandung,” tandas Memet Nurdin, salah seorang karyawan bagian kendaraan.

Perwakilan PT Naishoku Beni Hendra berkilah, perusahaan hanya mampu membayar dengan cara dicicil sebesar Rp750 ribu per orang, dan hanya bagi mereka hadir pada pertemuan karena dana tersedia terbatas.

“Uang ini juga bukan dikirim dari pihak perusahaan. Katanya uang dari Jepang ditransfer, tetapi belum kami terima,” katanya.

Kadinsosnakertrans Nurhakimah  menyatakan pihaknya hanya bisa berharap perusahaan segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Terus terang saja. Kami tak dapat berbuat apa-apa. Dananya juga yang ada hanya segitu. Ya terpaksa dibagikan seadannya saja. Kami juga bingung harus berbuat apa,” ujarnya.

********

Noel, Jdh.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY