Pertengahan 2014 Garsel Berpisah dari Inangnya

0
82 views

Garut News ( Jum’at, 16/05 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Ketua Dewan Penasehat Presidium “Garut Selatan” (Garsel), Suryaman Anang Suatma katakan optimis pembentukan “Daerah Otonomi Baru” (DOB) Kabupaten Garsel bisa ditetapkan pertengahan 2014.

Menyusul rekomendasi “Dewan Perwakilan Daerah” (DPD) pada Rapat Paripurna DPD di Jakarta, 14 Mei 2014 lalu, agar pembentukan DOB Kabupaten Garsel terpisah dari Kabupaten Garut segera ditetapkan, dan disahkan DPR RI.

“Rekomendasi DPD ini, selanjutnya dibahas Komisi 2 DPR RI melalui Panja (Panitia Kerja), baik Panja Papua maupun Panja Non Papua. Seusai reses masa sidang terakhir, soal DOB dibahas DPR, dan sesuai Tatib (tata tertib), biasanya pembahasan tak lebih dari sebulan. Jadi, Insya Allah UU DOB Garsel ditetapkan pertengahan 2014,” ungkap Suryaman pada Silaturrahim Presidium Garsel dengan sejumlah wartawan di lingkungan Gedung DPRD Garut, Jum’at (16/05-2014).

Kini, kata dia, persoalan DOB Kabupaten Garsel menjadi tanggung jawab Pemkab Garut selaku pemerintah induk.

Karena itu, kini mendesak disusun manajemen transisi, menyikapi masa transisi pemerintahan DOB Kabupaten Garsel pasca pemekaran dari kabupaten induk, Kabupaten Garut.

Antara lain meliputi penyusunan “Rencana Tata Ruang Wilayah” (RTRW), “Rencana Detail Tata Ruang” (RDTR), inventarisasi struktur, dan kebutuhan “Organisasi Perangkat Daerah” (OPD).

Juga, pengisian personel, pengisian keanggotaan DPRD, penyusunan APBD, pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari provinsi.

Juga pemindahan personel, pengalihan aset, pembiayaan dan dokumen, serta dukungan bantuan teknis infrastruktur penguatan investasi daerah.

“Manajemen transisi ini kudu disiapkan lebih awal agar saat DOB Garsel dibentuk, sudah ada pedoman bisa langsung diimplementasikan. Karenanya, penyusunan manajemen transisi ini, kita berkoordinasi dengan Pemkab Garut selaku kabupaten induk,” ungkap Suryaman, pula.

Sesuai pasal 24 PP 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah, pemerintah melakukan pembinaan melalui fasilitasi terhadap daerah otonom baru sejak peresmian daerah, dan pelantikan pejabat kepala daerah.

Sehingga apabila pemerintah lalai memfasilitasi sama halnya melanggar UU, termasuk soal pembiayaan seluruhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pada manajemen transisi itu pula, tegas Suryaman, terukur estimasi potensi “Pendapatan Asli Daerah” (PAD) DOB Kabupaten Garsel.

“Maka keliru sekali jika mengukur DOB dari kondisi eksisting PAD ada sekarang. Apalagi, soal PAD itu tak menjadi indikator prasyarat pemekaran daerah,” tandas Suryaman Anang Suatma, mengingatkan.

*******

Noel, JDH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here