Fotografer : John Doddy Hidayat.
Garut News ( Selasa, 18/08 – 2015 ).
Banyaknya perwakilan “pedagang kaki lima” (PKL) Pengkolan Kota Garut bertatap muka dengan kalangan pejabat Pemkab setempat di Ruang Aspirasi DPRD, terkait ragam persoalan proses relokasi PKL ternyata berakhir buntu, Selasa (18/08-2015).
Para PKL bersikeras mendesak tuntutannya agar Pemkab memerbolehkan berjualan di tempat biasa mereka mangkal, sambil menunggu tersedianya tempat atau gedung relokasi representatif dan memadai. Sehingga seluruh PKL terwadahi tanpa kecuali.
Mereka biasa mangkal pada sedikitnya tujuh titik lokasi keramaian di pusat kota, Di antaranya sepanjang pinggiran lintasan ruas Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciledug, Jalan Cikurai, dan Jalan Siliwangi.
Namun Pemkab juga vtetap bersikukuh para PKL, khususnya belum tertampung di gedung PKL, tak diperbolehkan berdagang di lokasi lama. Mereka, disediakan sejumlah kawasan jalur kuning menjadi tempat relokasi sementara.
Antara lain pada ruas Jalan Guntur, Jalan Ciwalen, Jalan Mandalagiri, Jalan Pasar Baru, serta depan Islamic Center di Jalan Pramuka.
Sejumlah PKL mengeluhkan pula menurun drastisnya pendapatan mereka paska relokasi, baik di Gedung PKL I Intan Medina Jalan Guntur maupun tempat relokasi sementara. PKL juga enggan menempati Gedung PKL tersebut, lantaran beragam fasilitas tersedia dinilai tak laik, bahkan kurang memadai.
“Kalau Gedung PKL I hanya memuat 228, dan Gedung PKL II masih dibangun sekitar 300 PKL, sisanya lebih 500 PKL dikemanakan?. Berjualan di tempat relokasi (sementara) sepi. Maka, kami minta diperbolehkan berdagang di tempat biasa sambil menunggu tersedianya gedung memadai,” ungkap seorang perwakilan PKL.
Dia pun memertanyakan sikap Pemkab terkesan langsung memutuskan tempat relokasi sementara bagi PKL Pengkolan di kawasan jalur kuning tanpa melakukan kajian kelaikan sebelumnya.
Padahal aktivitas dagang PKL sangat berkaitan pemenuhan desakan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Menanggapi itu, Sekda Iman Alirahman menegaskan pihaknya tak bisa memerbolehkan PKL kembali berjualan di tempat asal karena relokasi PKL merupakan kebijakan Pemda Garut yang mesti dilaksanakan.
Terlebih kawasan Pengkolan segera dilakukan penataan trotoar dan pelapisan jalan berhotmix sebagai bagian upaya penataan kawasan kota Garut.
Lagipula, katanya, Pemkab Garut berupaya memasilitasi PKL dengan membangun Gedung PKL I, dan Gedung PKL II di Jalan Guntur, serta tempat relokasi sementara di sejumlah kawasan jalur kuning diyakini bisa menampung semua PKL dari Pengkolan.
Selain halaman parkir Gedung PKL I, tempat relokasi sementara PKL di kavling Jalan Ciwalen untuk sebanyak 50 PKL, Jalan Pasar Baru 262 PKL, Jalan Mandalagiri 140 PKL, Jalan Guntur 140 PKL, dan depan Islamic Center Jalan Pramuka 228 PKL.
Dikatakan kemungkinan Pemkab Garut melakukan langkah tegas dengan memberlakukan sanksi tindak pidana ringan bagi PKL yang ngotot berjualan di tempat semula sebelum relokasi. Sanksi sama diberlakukan pula bagi pembelinya.
Harapannya, semua aktivitas PKL dapat digiring ke lokasi ditetapkan. Kebijakan tersebut segera ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Garut.
“Selama gedung PKL belum selesai, Bapak-ibu diberikan kesempatan, silahkan berjualan di lokasi yang ditetapkan. Tak boleh di lokasi yang dulu digunakan sebelum pemindahan !” imbuhnya.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Garut Eko Yulianto menambahkan, Pemkab Garut juga akan membangun Gedung PKL III. Sehingga total gedung disediakan bagi para PKL di Garut sebanyak tiga unit gedung.
“Berdasar pendataan, memang tak semua PKL dapat ditampung di Gedung karena memang karakteristiknya tak memungkinkan. Semisal tukang tambal ban, tak mungkin dipindahkan ke gedung. Tapi tentu itu juga mesti diperhatikan,” kata Eko di hadapan sejumlah perwakilan PKL dihadiri Asisten Daerah Bidang Pembangunan Yatie Rochayatie, dan sejumlah anggota dewan.
Berkaitan sepinya pembeli, baik Iman maupun Eko menyebutkan, ada berbagai cara dapat dilakukan untuk mengundang minat pembeli. Pemkab bahkan berencana menggelar atraksi hiburan setiap Sabtu, dan Minggu di sekitar Gedung PKL untuk menarik minta pembeli.
Namun para PKL tak puas dengan jawaban tersebut. Mereka bersikukuh minta diperbolehkan berjualan di tempat asal.
“Zona kuning relokasi sementara pun bukan jawaban atas persoalan dihadapi PKL. Setelah ditempati, malahan sepi. Sehingga ketika PKL tak berjualan, itu berdampak pada tingkat kemiskinan warga. PKL tak berjualan maka mereka tak makan,” ujar salah seorang perwakilan PKL.
Lantaran tak ada kesepakatan, pertemuan rencananya dilanjutkan pekan depan.
*******
Noel, Jdh.