Pertama Dalam Sejarah Gusir Tembus Harga Rp17.000 Per Kilogram

Pertama Dalam Sejarah Gusir Tembus Harga Rp17.000 Per Kilogram

651
0
SHARE

“Advokasi Masyarakat Pedagang Pentingnya Metrologi Legal”

Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Kamis, 16/06 – 2016 ).

H. dayat Dampingi Kabid Pasar Disperindagpas Kabupaten Garut,
H. dayat Dampingi Kabid Pasar Disperindagpas Kabupaten Garut,

Hingga kini masih terbilang pertama kali dalam sejarah tata niaga “gula pasir” atawa gusir di Indonesia termasuk di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Lantaran sekarang, Kamis (16/06-2016) ternyata bisa bertengger dengan menembus harga eceran hingga mencapai Rp17.000 per kilogram, di Pasar Ciawitali Garut.

Meski harga tebus di tingkat distributor Rp15.000 per kilogram.

Padahal sebelumnya dengan harga tebus tingkat distributor Rp13.500 per kilogram, harga ecerannya Rp15.000 per kilogram.

Akhmad Wahyudin, SE
Akhmad Wahyudin, SE

Sedangkan pada periode sama tahun sebelumnya maupun pada Puasa Ramadlan 1436 H/2015 lalu, berharga tebus distributor berkisar Rp11 ribu hingga Rp13 ribu per kilogram, kemudian harga pada tingkat eceran Rp14 ribu per kilogram, ungkap Kepala UPTD Pasar pada Disperindagpas kabupaten setempat, H. Dayat, S.Sos didampingi Kepala Subag Tata Usaha, Akhmad Wahyudin, SE.

“Advokasi Masyarakat Pedagang Pentingnya Metrologi Legal”

H. Dayat bersama Akhmad Wahyudin katakan, metrologi legal yakni metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan  teknik dan peraturan berdasar Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran.

Sedangkan UTTP, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, didasari Undang-undang RI No.2/1881 tentang metrologi legal, juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/MDAG/PER/3/20/2010 Tentangt UTTP, yang wajib di tera, dan di tera ulang.

Jajaran UPTD Pasar pada Disperindagpas, mengadvokasi sekaligus menyosialisasikan pentingnya metrologi legal, pada setiap seluruh masyarakat pedagang di Pasar Ciawitali Guntur. Termasuk detail dijelaskan hal lain juga tanya jawab mengenai pandangan “Islam” tentang takaran dan timbangan, dilarang curang.

H. Dayat katakan pula, diagendakan 2017 mendatang Disperindpas Kabupaten Garut bisa langsung menyelenggarakan kegiatan tera dan tera ulang.

Sehingga jika selama ini, dari sedikitnya 3.000 pengguna alat ukur dan timbangan bisa melakukan tera juga tera ulang hanya sekitar 200 pedagang lantaran alat ukur milik mereka sibuk digunakan.

Namun setelah bisa dilaksanakan sendiri di Kabupoaten Garut, direncanakan terdapat pinjaman untuk menggantikan sementara alat ukur milik pedagang yang sedang di tera dan di tera ulang, katanya.

Akhmad Wahyudin, juga detail mempresentasikan UTTP yang wajib di tera dan tera ulang, kemudian UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang, juga UTTP yang wajib di tera dan dapat dibebaskan dari tera ulang. Serta rentang waktu pelaksanaan tera dan tera ulang.

Wahyudin dengan persuasif, antara lain pula  mengajak seluruh masyarakat Pasar Ciawitali Guntur, senantiasa memliliki kesadaran penuh untuk mentera dan mentera ulang UTTP nya.

 

******

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY