Permainan Uang Calon Legislator

Permainan Uang Calon Legislator

770
0
SHARE

Garut News ( Sabtu, 01/05 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Pemilihan umum legislatif berlangsung relatif lancar rupanya masih dinodai suap politik.

Praktek kotor ini semakin dipicu persaingan sengit para calon legislator dari partai sama.

Bukan membiarkan, partai politik seharusnya ikut memerangi suap politik.

Kecurangan itu bukan lagi samar, melainkan terang-terangan.

Indonesia Corruption Watch menemukan setidaknya 313 praktek kotor sepanjang 16 Maret-9 April 2014 di 15 provinsi.

Modusnya dari paling primitif, seperti membagikan duit dalam amplop, paket sembako, dan voucher pulsa, hingga mengiming-imingi paket asuransi.

Calon legislator bahkan sampai mengikat tim sukses dengan perjanjian bermeterai.

Tim sukses bertugas menebar duit diharapkan tak berkhianat.

Tak hanya membagi-membagikan duit atawa bahan pokok pada masyarakat, calon legislator juga perlu membayar saksi dan “membeli” suara agar terpilih.

Dagang suara biasanya berlangsung saat rekapitulasi suara di tingkat desa dan kecamatan.

Dengan menyogok, petugas diharapkan mengalihkan suara partai menjadi suara caleg.

Pertarungan bebas para caleg dalam satu partai membuat mereka menempuh jalan pintas.

Praktek inilah menjelaskan kenapa banyak caleg terkenal disingkirkan caleg pendatang baru.

Jangan heran pula muncul seloroh NPWP.

Bukan nomor pokok wajib pajak, melainkan “nomer piro wani piro” (nomor berapa, berani membayar berapa).

Itulah tugas berat Badan Pengawas Pemilu mengusut beragam kecurangan pemilu.

Undang-Undang Pemilu mengatur gamblang sanksi pidana bagi pelaku suap pada pemilu.

Orang yang dengan sengaja menyuap pemilih bahkan diancam dengan hukuman 3 tahun penjara dan dibatalkan sebagai calon legislator.

Sejauh ini Bawaslu baru membawa 85 kasus suap pemilu ke kepolisian, termasuk perkara caleg menyewa belasan petugas PPK di Pasuruan, Jawa Timur.

Angka itu jelas tak menggambarkan banyaknya kasus suap politik di berbagai daerah pemilihan di seluruh pelosok negeri.

Bawaslu biasanya kesulitan mendapatkan orang mau bersaksi, dan bukti mendukungnya.

Partai politik menciptakan aturan main pemilu lewat fraksinya di DPR semestinya ikut bertanggung jawab.

Pertarungan bebas antar-calon pada satu partai tentu saja amat demokratis.

Masalahnya, di tengah masyarakat kita masih permisif terhadap suap politik, persaingan sengit caleg hanya membuat permainan suap semakin subur.

Seorang caleg cukup menebar duit Rp 5-10 miliar membeli suara pemilih.

Aturan pertarungan bebas itu bisa dievaluasi.

Pemilu tetap bisa menghasilkan anggota legislatif bermutu apabila partai memasang caleg bagus.

Kalaupun mekanisme itu dipertahankan, partai politik mesti ikut mengawasi agar permainan uang tak merajalela.

Bagaimanapun, partai wajib mendidik masyarakat, bukannya malah terus-menerus membodohinya.

******

Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY