Garut News ( Kamis, 02/01-2014 ).
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut gagalkan peredaran gelap, dan penyalahgunaan Narkoba golongan satu berupa ganja pada pesta malam pergantian tahun 2013/2014, Selasa (31/12-2013).
Kasatres Narkoba setempat, AKP Nurdjaman, katakan penangkapan bermula laporan masyarakat resah terhadap aktivitas diduga peredaran gelap narkoba di Kampung Cibunut, Karangkamulya, Karangpawitan.
“Kemudian penyelidikan lokasi sasaran sekitar pukul 03.00. Dlakukan penggeledahan dan penangkapan terlapor. Kami ditemukan 28 paket kecil daun kering diduga ganja,” tandas Nurdjaman di Mapolres.
Sebanyak 28 paket kecil ganja tersebut, dibungkus kertas putih disembunyikan di kamar tersangka di dalam tas berwarna hitam.
Kemudian tersangka, AH(33), digiring ke Mapolres untuk ditahan, dan menjalani proses hukum.
AH mengaku baru sebulan menjalani bisnis ganja itu.
Dia katakan terpaksa melakukan lantaran tak bekerja, tetapi kudu menghidupi istri dan anak kandung berusia setahun.
“Semula hendak dijual pada tahun baru. Lumayan, satu paket dijual Rp50 ribu. Belinya Rp700 ribu, sehingga bisa memeroleh Rp2,5 juta. Dijualnya pada anak-anak muda saat tahun baru,” katanya.
Kata dia, ganja ini diperoleh dari temannya di Jakarta.
AH mengemukakan, mengambil sindiri barang haram tersebut ke Jakarta untuk dijual di Garut.
Semula memiliki 80 bungkus ganja.
Namun hanya tersisa 28 seberat 200 gram.
Nurdjaman tegaskan, tersangka bisa dijerat UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, pasal 111 ayat (1) subsidair pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun, dan denda total maksimal Rp1,8 miliar.
Selama 2013, kejahatan narkoba di Kabupaten Garut meningkat 20 persen, dari 30 perkara pada 2012, menjadi 36 perkara pada 2013.
Selain ganja, kejahatan narkoba berhasil diungkap di antaranya sabhu, serta penyalahgunaan psikotropika lainnya.
****** Pelbagai Sumber.