
“Kejadian Luar Biasa, Jangan Dianggap Enteng”
Garutnews ( 06/11 – 2022 ).
Sangat tingginya angka kasus perceraian di Garut, yang kini nyaris mencapai enam ribu kasus setiap tahun. Lantaran dari tahun ke tahun angkanya cendering mengalami peningkatan.
Sehingga Kepala Kemenag kabupaten setempat Cece Hidayat mengingatkan semua pihak agar tak menganggap enteng maupun sepele terkait angka perceraian mendekati enam ribu kasus tersebut, harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Kasus itu, banyak mendera atau menimpa kalangan pasangan usia produktif. Sebab dari total jumlah kasus ini didominasi terjadi saat usia pernikahan di bawah sepuluh tahun.
“Jumlah perceraian Garut tersebut, kasus luar biasa yang tak bisa disepelekan karena bisa sangat berdampak terhadap peningkatan IPM (Indeks Pembangunan Manusia),” katanya, Ahad (06/11-2022).

Cece katakan, beban terberat dampak perceraian umumnya dialami perempuan. Mereka mesti terus berusaha menyelesaikan pendidikan anak, dan menjaga kesehatan diri serta anaknya dengan baik. Padahal tanpa ada jaminan finansial suami. Daya beli keluarga terganggu akibat perceraian.
“Dari 6.000 pasangan bercerai maka setiap tahun ada penambahan 6.000 janda. Padahal untuk menikah lagi itu berat. Beda halnya dengan lelaki. Karena itu pula, Pemda juga harus ada perhatian serius terhadap kasus ini. Kasus luar biasa, dan sangat berdampak terhadap IPM,” ingatnya lagi.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Garut Kosmara mengakui rata-rata angka perceraian di wilayah kabupatennya kini nyaris menyentuh angka 6.000 kasus per tahun. Kasus pada 2022 juga diperkirakan meningkat dibandingkan sebelumnya.
Dikemukakan, data di PA Garut tercatat sepanjang Januari-Oktober 2022 angka perceraian mencapai 5.495 kasus. Sedangkan sebelumnya pada 2021 dalam periode Januari-Desember mencapai 5.744 kasus.
Dari 5.596 kasus ini, ada 4.457 kasus di antaranya cerai gugat, sisanya 998 kasus cerai talak.
Demikian pula pada 2021, cerai gugat mendominasinya dengan 4.649 kasus. Sedangkan kasus cerai talaknya mencapai 1.095 kasus.
“Jumlah kasus perceraian 2022 ini kemungkinan meningkat dibandingkan tahun 2021. Dari Januari sampai Oktober saja, angkanya mendekati jumlah kasus pada 2021,” ungkap Kosmara.
Bahkan dia tak menyangkal kemungkinan kasus perceraian di kabupatennya seperti fenomena gunung es.
Lantaran kasus sebenarnya di bawah permukaan lebih banyak lagi. Sebab di lapangan, tak jarang ditemui kasus perceraian tak segera diuruskan ke PA untuk mendapatkan dokumen akta cerainya.
*****
Abisyamil, JDH/Ilustrasi Fotografer : Abah John.