Garut News ( Selasa, 30/12 – 2014 ).

Gerai “Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan” (PNPM MPd) pada bekas lokasi Pasar Kadungora dipertanyakan DPRD Kabupaten Garut.
Lantaran pembangunan gerai bersuber APBD Jabar tersebut, tanpa pemberitahuan atawa tak diawali konsultasi dengan kalangan legislatif.
Padahal, tanah digunakan aset milik Pemkab setempat. Sehingga Komisi A DPRD segera melakukan inspeksi ke lapangan.
“Kita baru tahu ada gerai PNPM di sana. Padahal lahan dibangun itu kan aset daerah, mestinya dikonsultasikan dulu dengan dewan,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Dadang Sudrajat, Selasa (30/12-2014).
Bahkan pemilihan maupun penentuan lahan itu pun patut dipertanyakan. Khususnya, dari segi strategis atau tidaknya bagi pembangunan gerai PNPM ini.
“Sesuai harapan Gubernur, pembangunan gerai PNPM kan sebagai media promosi serta pemasaran produk unggulan sekaligus sarana peningkatan keterampilan setiap kelompok kecamatan. Sehingga lokasinya mesti benar-benar laik dan strategis,” imbuh Dadang, mengingatkan.
Pihaknya juga memertanyakan proses, mekanisme, serta kelengkapan persyaratan perizinan pembangunan gerai tersebut.
“Waktu kita tanya, pihak UPK malah mengaku tak tahu menahu soal perizinan. Katanya, semuanya dilaksanakan Satker di BPMPD. Dari papan kegiatan kita lihat, mestinya saat ini pembangunannya selesai. Sebab pengerjaannya hanya 210 hari, sejak 23 Juli 2014,” ungkap anggota Fraksi Demokrat-Restorasi itu.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Tedi Iskandar menyatakan, pembangunan gerai PNPM ini tak memerlukan konsultasi maupun rekomendasi dari DPRD karena tak ada pemindahtangan aset tanah pada pihak ketiga.
Menyusul gerai itu pun masih dikelola Pemkab melalui BPMPD.
“Berdasar Permendagri No 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, memerlukan konsultasi atau rekomendasi DPRD itu apabila aset tanah dipindahtangankan ke pihak ketiga. Gerai itu masih dikelola Pemkab Garut melalui BPMPD,” katanya.
********
Noel, Jdh.