Penetapan APBD-P Garut 2014 Dinilai Menabrak Aturan

0
71 views

Garut News ( Senin, 04/08 – 2014 ).

Foto : John  Doddy Hidayat.
Foto : John Doddy Hidayat.

Penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, terkait Penetapan Perda tentang APBD “Perubahan” (APBD-P) 2014, dan tentang Penambahan Modal PDAM Tirta Intan, dinilai menabrak aturan.

Demikian juga mengenai Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Raperda Aparat Desa, serta Raperda Perubahan atas Perda Garut Nomor 29/2011 tentang “Rencana Tata Ruang Wilayah” (RTRW) Kabupaten Garut 2011-2031 disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD pada Rapat Paripurna sama.

Pelanggaran terjadi lantaran Pendapat, Kata Akhir, dan Pemandangan Umum Fraksi tak dibacakan secara utuh, melainkan sebatas dibaca simbolis, atawa hanya formalitas.

Juru bicara masing-masing fraksi pun, hanya menyampaikan apabila mereka menyetujui atas Raperda diusulkan pihak eksekutif itu, ditetapkan menjadi Perda.

“Ini jelas pelanggaran, dan patut dipertanyakan,” tegas Haryono, Ahad (03/08-2014).

Dia juga berpendapat, tindakan diambil para anggota dewan itu tak adil terhadap masyarakat.

Sebab Pendapat, Kata Akhir, dan Pemandangan Umum Fraksi tersebut, merupakan pengumuman resmi struktur pemerintahan dalam rangka transparansi publik.

“Jika tak utuh dibacakan, bagaimana publik mengetahui alasan-alasan dari orang-orang mewakilinya di DPRD hingga menyetujui setiap usulan eksekutif untuk diperdakan? Misalnya apabila terjadi perubahan anggaran, maka bagaimana publik mengetahui rasionalitas APBD ini berapa, dan mengapa disetujui?” protes Haryono juga Peneliti pada Masyarakat Peduli Anggaran Garut (MAPAG) tersebut.

Karena itu, kata Haryono menilai DPRD melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Salah satunya, UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Juga, UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, tindakan itu hanya menguatkan indikasi para anggota DPRD tak sungguh-sungguh mengelola pemerintahan, sebab tak melaksanakan kewajiban menampung, dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

Haryono katakan, rapat paripurna soal perda itu sama satu napas.

Sehingga jika tentang lima Perda maka ada lima tahap, dan semuanya kudu dibuka ke publik.

Sehingga publik tak tahu menahu sama sekali.

“Kalaupun Pendapat, Kata Akhir, dan Pemandangan Umum Fraksi tak dibacakan dengan alasan takut rapatnya lama melewati pukul 24.00, itu sangat keterlaluan. Apa lantaran masa tugasnya mau berakhir? Atawa terdapat disembunyikan?” papar Haryono, kesal.

Dia juga memertanyakan alibi DPRD menyetujui penambahan penyertaan modal pemerintah terhadap PDAM Tirta Intan.

Menurutnya, publik juga berhak mengetahui dasar-dasar pihak eksekutif mengajukan penambahan penyertaan modal tersebut.

“Kalau tak salah, pada 2012 lalu ada penyertaan modal bagi PDAM, dan bersamaan dengan itu ada kenaikan tarif air PDAM sekitar 40%. Lalu sekarang ada lagi penambahan modal. Maka publik berhak tahu dasar ajuan pemerintah berikut alasan dasar dewan menyetujui. Di mana batas-batas rasionalitasnya,” tandas Haryono, lantang.

******

Noel, Jdh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here