Penerapan New Normal di Garut Dimulai Jum’at

0
48 views
Wakil Bupati Garut.
Kondisi Pusat Kota Garut/Pengkolan, Kamis (04/06-2020).

“Kegiatan Pendidikan Kemungkinan Desember 2020”

Garut News ( Kamis, 04/06 – 2020 ).

Meski keseluruhan kesiapannya belum mencapai 100 persen, Namun Pemkab Garut mengagendakan pemberlakukan penerapan New Normal mulai, Jum’at (05/06-2020) ini.

Bersamaan berakhirnya masa perpanjangan pelaksanaan tugas kedinasan ASN Pemkab setempat dari rumah masing-masing sesuai SE Bupati Garut Nomor 443.1/8839/Kesra tentang Perubahan Keempat atas SE Bupati Nomor 443.1/986/Kesra tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 29 Mei 2020.

Pemetaan Covid-19 Garut.

Sedangkan penerapan Kenormalan Baru tersebut, secara bertahap dimulai masuk kantornya ASN, diikuti beberapa institusi secara bertahap.

Padahal Pemprov Jawa Barat memerpanjang penerapan PSBB tingkat Jawa Barat. Perpanjangan PSBB bagi Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) sejak 30 Mei hingga 4 Juni 2020, dan bagi kabupaten/kota di luar Bodebek mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2020.

“Persiapan New Normal Garut sesuai masuk kantornya para ASN, setelah itu kita lakukan bertahap,” ungkap Wakil Ketua IV Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut juga Wabup Garut dr H. Helmi Budiman, Kamis.

Pusat Pemerintahan Kabupaten Garut.

Dikatakan, hingga kini secara keseluruhan kesiapannya mencapai 70 persen. Kegiatan pendidikan kemungkinan memasuki Kenormalan Baru pada Desember 2020.

Dalam perubahan keempat SE Bupati Garut pun, perpanjangan kegiatan pendidikan yakni kegiatan belajar mandiri di rumah hanya hingga 14 Juni 2020. Yakni bagi peserta didik PAUD, TK/RA. SD/MI, dan SMP.MTs, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Jauh Sebelum Merebaknya Predator Coronavirus Disease 2019, Santriwati Berbusana Sopan, Bersih, dan Sehat.

Pada SE Bupati Garut itu pula disebutkan kebijakan ditetapkan dalam SE Bupati Garut Nomor 443.2/904/Kesra tanggal 16 Maret 2020 tentang tindak lanjut pencegahan Covid-19 diperpanjang sampai 14 Juni 2020.

*******

Abisyamil,JDH/Fotografer : John Doddy Hidayat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here