Garut News ( Senin, 16/12 ).

Jajaran Seksi Pencegahan pada “Badan Narkotika Nasional Kabupaten” (BNNK) Garut, mengadvokasi “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba” (P4GN) di lingkungan aparatur desa dari tiga wilayah kecamatan.

Terdiri Kecamatan Karangtengah, Sukawening, dan aparat desa dari wilayah Kecamatan Pangatikan.
Penyelenggaraan kegiatan berlangsung di Gedung Korpri setempat, Senin (16/12).
Kepala Seksi Pencegahan BNNK Garut, Syam Sumaryana, SH, MH detail mempresentasikan Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
Termasuk antara lain pentingnya memanfaatkan “Institusi Penerima Wajib Lapor” (IPWL), bagi setiap korban atawa pecandu penyalahgunaan Narkoba.

Sumaryana juga katakan, Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan/atau pengembangan IPTEK.
Kemudian mencegah, melindungi, dan menyelamatkan Bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkoba.
Memberantas peredaran gelap Narkoba, dan prekursor Narkoba.
Serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis, dan sosial bagi penyalahguna, dan pecandu Narkotika.

Kepala Subag Tata Usaha BNNK setempat, Hidayat memaparkan pula, sifat dan pengaruh Narkoba.
Halusinogen, merupakan zat/obat alamiah atawa sintetik, bisa mengubah persepsi, dan pikiran seseorang (halusinasi).
Sehingga menjadi hilang kesadaran, dan timbul rasa curiga berlebihan, di antaranya Ganja, LSD, dan Jamur.
Kemudian Stimulan, beragam zat bisa merangsang sistem syaraf pusat, untuk dapat meningkatkan kesadaran, kesegaran, dan selalu semangat.
Antara lain, kokain, sabu, ekstasi, serta kafein (kopi).

Sedangkan depresan, merupakan zat/obat bisa menyebabkan aktivitas fungsional tubuh pemakainya, sehingga timbul rasa tenang, tak sadar, atawa tertidur.
Di antaranya morfin, heroin, alkohol, serta inhalan.
Pada 2011 estimasi penyalahguna di Indonesia berkisar 3,7 juta hingga 4,7 juta, atawa berprevalensi 2,2 persen dari penduduk Indonesia usia 10-59 tahun.
Dikatakan Hidayat, pada 2012 terdapat 28.727 kasus disidik dan diproses, dengan 35.640 tersangka.

Pada rangkaian perhelatan tersebut, juga antara lain ditampilkan testimoni bahaya penyalahguna mengemuka dari Ny. Keukeu.
Disemarakkan pula tampilan kreasi seni Komunitas Sevens Key, binaan Jajaran Seksi Pencegahan BNNK.
Materi penguatan pentingnya imunitas kalangan generasi muda dari pengaruh penyalahgunaan Narkoba, detail dikemukakan Staf Seksi Pencegahan, Darmawan, SE.
**** John.