Garut News ( Selasa, 04/02 – 2014 ).
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengemukakan, penataan aparatur sesuai tugas pokok dan fungsinya, termasuk kualitas sumber daya mereka miliki.
Mengawali proses reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab/Setda kabupaten setempat.
Menyusul reformasi birokrasi itu, suatu keniscayaan menghadapi era global sarat tantangan.
Sebelumnya tujuan reformasi birokrasi melalui Perpres Nomor 8/2011 tentang “grand design” reformasi birokrasi 2010-2015.
Kemudian, peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2010-2014, menetapkan kerangka kebijakan dan strategi implementasi reformasi birokrasi.
Rudy Gunawan juga katakan, daftar urut kepangkatan tak lagi penentu bisa menduduki suatu jabatan struktural.
Melainkan lebih didominasi kualitas kompetensi aparat birokrasi itu sendiri, katanya ketika didesak pertanyaan Garut News, Selasa (04/02-2014), pada dialog terbuka disiarkan radio penyiaran milik swasta di Garut.
Terkait undang-undang tentang aparatur sipil negara, disyahkan menjelang Pileg/Pilpres 2014, apakah kental bernuansakan politis ?
Rudy Gunawan menjawab, itu domain pusat, katanya, singkat.
Sedangkan desakan pertanyaan berikutnya, bagaimana meningkatkan akselerasi, dan efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap lingkungan SOPD Pemkab/Setda Garut….?
******
John.