Pemkab Kian Mengesankan Kesulitan Lakukan Penataan Kota

0
153 views
Tak Menyelesaikan Masalah.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Kamis, 24/08 – 2017 ).

Tak Menyelesaikan Masalah.
Tak Menyelesaikan Masalah.

– Pemkab Garut terkesan kian kesulitan melakukan penataan kota khususnya berkaitan keberadaan para pedagang kaki lima (PKL) yang tetap saja mangkal di sejumlah tempat terlarang. Terutama di badan jalan, dan trotoar.

Meski Pemkab setempat membangun sejumlah tempat khusus bagi para PKL berjualan, menghabiskan dana APBD miliaran rupiah, termasuk terakhir dua unit gedung PKL Intan Medina di Jalan Guntur berikut sarana prasarana berdagangnya, para PKL lebih memilih berdagang di tempat semula, atau tempat lain di luar lokasi ditentukan.

Ketimbang konsisten pada penegakan regulasi, Pemkab bahkan terkesan melunak dengan memfasilitasi para PKL berjualan di jalan atau bahu jalan. Seperti di ruas jalan mulai Jalan Dewi Sartika bersambung Jalan Siliwangi hingga Jalan Cikurai depan kantor Pos.

Kota garut Carut - Marut.
Kota garut Carut – Marut.

Salah satu dalihnya, mereka berjualan di sana bukan PKL melainkan Pedagang Kreatif Lapangan. Dana bantuan APBD pun digelontorkan, termasuk roda dagang pengadaannya menghabiskan total dana sekitar Rp800 juta lebih.

Perda Garut Nomor 2/1988 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K-3) sebelumnya tegas melarang dijadikannya trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan, diubah dengan Perda Garut Nomor 12/2015 tentang K-3 yang tak lagi memuat larangan tersebut.

Pelarangan penggunaan trotoar sebagai kegiatan usaha hanya ditujukan bagi PKL menggunakan kendaraan (pasal 8 poin k), serta melarang menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (poin j).

Padahal hingga kini, belum ada regulasi khusus mengatur adanya ruas jalan/bahu jalan/trotoar tertentu di Garut diperbolehkan digunakan tempat berjualan PKL terjadwal. Termasuk para pedagang di Jalan Siliwangi mulai perempatan Jalan Ciledug hingga perempatan Jalan Cikurai dikenal dengan sebutan “Pasar Ceplak”.

Keputusan Bupati Nomor 551/Kep.76-Dishub/2005 tentang Penetapan Ruas/Penggal Jalan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas KTL) di Kabupaten Garut juga belum pernah dicabut.

Meliputi Jalan Jenderal A Yani (dari Jalan Simpang Tiga Veteran/Kantor BNI 46 sampai dengan Simpang Empat Jalan Ciwalen, dan Jalan Bratayuda/Toko Asia), ruas Jalan Cikuray (dari Simpang Empat Jalan Jenderal A Yani/Toko Liong sampai dengan Simpang Empat Jalan Siliwangi/Kantor Eks Kehutanan), ruas Jalan Ciledug (dari Simpang Tiga Jalan Jenderal A Yani/Toko Lie Tjen Thok sampai dengan Simpang Tiga Jalan Ranggalawe/Kantor PKPN).

“Kalau dicermati, urusan penataan kota termasuk PKL selama ini selain terkesan penghamburan anggaran, regulasinya pun terkesan dibuat tak jelas. Perda Nomor 12/2015 tentang PKL khususnya menyangkut fungsi jalan dan trotoar, bahkan terindikasi ada ambigu atau paradoks di antara pasal satu dengan pasal lainnya. Juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Khususnya Undang Undang Nomor 22/1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut Dudi Supriadi, Kamis (24/08-2017).

*********

(NZ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here