Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Ahad, 29/05 – 2016 ).

Nyaris sejak diresmikan penggunaannya hampir setahun lalu, ternyata geliat usaha para “pedagang kaki lima” (PKL) di Gedung PKL Intan Medina I Jalan Guntur Garut Kota masih tak banyak terlihat. Padahal berkapasitas 228 pedagang, sedangkan gedung PKL-2 berdaya tampung 321 pedagang.
Lantaran kebanyakan pedagang bersikukuh memilih berdagang pada titik-titik lokasi keramaian seputar kawasan pusat kota atawa Pengkolan tempat mereka biasa mangkal. Alibi mereka, berdagang di Gedung PKL sepi dan tak diminati pembeli. Sebagian juga beralasan belum mendapat kuota di gedung tersebut.
Gedung PKL Intan Medina I berlantai tiga tersebut, hanya diisi sekitar 20 persennya. Sedangan jumlah PKL Pengkolan mencapai 1.200-an.
Beragam upaya dilakukan Pemkab setempat menggiring para PKL menempati masing-masing lapaknya. Seperti menggelar ragam kegiatan hiburan memancing kedatangan pembeli. Termasuk beberapa kali operasi pembersihan kawasan Pengkolan dari PKL.
Sejumlah kawasan relokasi sementara PKL juga tak diliriknya. Seperti di depan gedung Islamic Center Garut Jalan Pramuka. Padahal beberapa kali di sana dilakukan pengukuran dan pembagian lapak.
Tugas Pemkab diperkirakan semakin berat. Apalagi sepekan menjelang Ramadlan, banyak PKL meminta Pemkab membiarkan mereka mangkal di Pengkolan.
“Kita ingin tetap berdagang di Pengkolan pembelinya ramai. Sedangkan di gedung PKL sepi, tak ada pembeli. Kita juga berharap tetap bisa berdagang di Pengkolan bukan hanya menjelang Lebaran,” kata Yayan, salah seorang PKL Pengkolan, Ahad (29/05-2016).
Tak tuntasnya persoalan PKL sempat membuat sejumlah fraksi DPRD bersuara cukup keras terhadap Bupati Rudy Gunawan. Terutama adanya kejanggalan penggantian Kepala Satpol PP Firman Karyadin oleh Mlenik Maumeriadi dikaitkan dengan kegagalan kerja tim penertiban PKL.
Kendati demikian, Rudy pun membantah penggantian Firman oleh Mlenik karena kegagalan penertiban PKL. Dia menyatakan hal itu semata dilakukan demi kebutuhan organisasi.
Dikatakan, penataan PKL hanya bagian upaya mewujudkan wilayah perkotaan agar sesuai dikehendaki. Hak ekonomi individu atau kelompok masyarakat seharusnya tak mengganggu hak komunal mendapatkan kondisi lingkungan lebih baik.
Pemkab pun diklaim menyediakan lokasi cukup representatif agar PKL bisa melakukan aktivitas dagang sebagaimana mestinya.
“Selaku masyarakat Garut, kita tak dapat bersikap ambigu, yaitu di satu sisi menghendaki wilayah perkotaan tertib bersih dan indah, tetapi di sisi lain tak melakukan upaya konstruktif, atau bahkan menentang upaya mewujudkan keindahan kota,” katanya pada Rapat Paripurna DPRD, baru baru ini.
********
( nz, jdh ).