Garut News ( Kamis, 08/05 – 2014 ).

Jajaran institusi teknis termasuk Pemkab Garut hingga kini masih tak berdaya menanggulangi ruwetnya persoalan aktivitas wisata pemandian air panas Darajat Pass di kawasan Darajat, Pasirwangi.
Padahal Pemkab setempat mengeluarkan moratorium pada kawasan wisata tersebut, terkait tumpang tindihnya perizinan kegiatan wisata, dan pendirian bangunan di lahan sebenarnya kawasan konservasi itu.

Ironisnya, moratorium itu sebatas larangan mengeluarkan izin baru bagi pendirian bangunan.
Sedangkan perizinan telanjur dikeluarkan, ditengarai menyalahi prosedur, serta pengelolaan pemanfaatan air panas atawa limbah air panas hingga kini tak kunjung terdapat kejelasan.
Kepala “Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan” (SDAP), Uu Saepudin mengakui ketidakberdayaannya menyikapi persoalan tersebut.
Khususnya menyangkut pengelolaan pemanfaatan air panas.
Meski dipastikan pihak SDAP Garut tak pernah mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan air panas itu.
“Jangankan mendapat masukan ‘Pendapatan Asli Daerah’ (PAD) sektor kawasan wisata Darajat Pass, retribusi parkir atawa pemanfaatan air panas saja Pemkab tak mendapat apa-apa. Jadi enggak ada apapun masuk kas daerah dari sana,” katanya, Rabu (07/05-2014).
Kata dia, penertiban kawasan ini menjadi dilematis bagi Pemkab.
Terutama menyangkut kewenangan pengelolaan kawasan, dan pemanfaatan air panasnya.
Kawasan ini diketahui berada pada kewenangan “Balai Konservasi Sumber Daya Alam” (BKSDA).
“Pemanfaataan air panas oleh pengusaha Wisata Darajat selama ini dilakukan bekerja sama dengan BKSDA setempat. Mereka beralasan, itu di kawasan BKSDA. Sehingga kegiatan di sana dilakukan berdasar kerja sama pengusaha dengan BKSDA. Jadi soal pembayaran pemanfaatan air panas pun dibayarkan pengusaha ke BKSDA. Sama sekali tak ada keterlibatan dinas/instansi mana pun di lingkungan Pemkab,” ungkap Uu.
Padahal, katanya pula, dampak aktivitas wisata Kawasan Darajat itu sangat besar, bahkan hanya menjadi beban tanggungan Pemkab. Mulai “analisis mengenai dampak lingkungan” (amdal), “analisis dampak lalu lintas” (andal).
Hingga kemacetan lalu lintas, serta kerusakan jalan terjadi sepanjang lintasan menuju Kawasan Darajat.
“Ini kita coba pecahkan bersama lintas SKPD, termasuk kebijakan bupati pada penataan kawasan Darajat ke depan nantinya seperti apa,” beber Uu Saepudin.
*****
Noel, JDH.