Garut News ( Senin, 18/05 – 2015 ).
Kian banyak kalangan berpendapat Pemkab Garut tak serius menangani permasalahan aktivitas pariwisata kawasan Darajat di Kecamatan Pasirwangi, padahal sangat diduga kuat sarat pelbagai pelanggaran tata ruang, termasuk proses perizinan.
Bahkan pembangunan ragam sarana atawa fasilitas daya tarik wisata pada kawasan konservasi tersebut, disinyalir semakin terus merebak-marak. Meski sempat mengeluarkan moratorium, Namun Pemkab setempat terkesan tutup mata terhadap fenomena itu.
“Dari Tata Ruang saja jelas terjadi pelanggaran karena kawasan ini daerah konservasi. Belakangan Pemkab khususnya Disbudpar malahan membidiknya agar dijadikan kawasan objek wisata berbasis kebudayaan dan alam. Tetapi konsepnya pun tak jelas. Yang berkembang justru wisata artifisial. Itu pun tanpa ada izin lingkungan,” ungkap Ketua LSM BUMI, Aris Faizal, Senin (18/5/2015).
Sejumlah perizinan dikeluarkan “Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu” (BPMPT) Kabupaten Garut bagi para pemilik objek wisata kawasan Darajat juga diduga kuat melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 13/2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Menurut Aris, kawasan Darajat merupakan wilayah konservasi dengan kerentanan pergerakan tanah sangat tinggi. Sehingga seharusnya Pemkab cepat tanggap pada kemungkinan dampak buruk tertentu atas keberadaan objek wisata di sana.
Hal itu, kata dia, juga demi terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya para wisatawan. Sekaligus mendapatkan jaminan keselamatan dan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Ironisnya, tutur Aris, Pemkab justru berupaya melegalkan keberadaan objek wisata Darajat dengan mengajukan revisi atas Perda No 29/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut 2011-2031.
Bukan hanya kawasan konservasi Darajat Pasirwangi melainkan juga kawasan konservasi Ciburial Leles yang kini dibangun pabrik sepatu olahraga pun turut diusulkan ada perubahan.
Padahal, kata dia, para pengusaha objek wisata di kawasan Darajat pada 23 Januari 2015 lalu menandatangani pernyataan siap memperbaharui semua dokumen perizinan serta mengedepankan wisata berbasiskan alam dan budaya.
Mereka juga tak berharap keberadaan wisata Darajat terus menerus menjadi polemik.
Kepala Disbudpar Mlenik Maumeriadi menyatakan persoalan wisata Darajat hingga kini masih terus dilakukan pembahasan antar instansi terkait dengan leading sector Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Garut, katanya.
******
Noel, Jdh.