Garut News ( Selasa, 10/06 – 2014 ).

Kalangan pengusaha jasa konstruksi meminta Pemkab Garut menghentikan praktik penyimpangan atawa malapraktik pungutan pajak daerah, mengenai pajak mineral bukan logam di kabupaten setempat selama ini terkesan dibiarkan.
Praktik penyimpangan pungutan pajak berlangsung sejak sekitar empat tahun terakhir itu, dirasakan para pengusaha sangat memberatkan bahkan merugikan.
Mereka pun merasakan terdapat perlakuan diskriminatif dari pemerintah daerah terkait hal tersebut.
Demikian mengemuka pada audensi sekitar 50 pengusaha jasa kontruksi dari pelbagai asosiasi, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Garut, dengan Komisi C DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (10/06-2014).
Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Garut, Budi Rahadian, katakan para pengusaha beberapa kali memertanyakan pungutan pajak daerah terkait mineral bukan logam itu.
Namun hingga kini tak kunjung digubris Pemkab.
Padahal penerapan pungutan pajak ini, selain merugikan para pengusaha, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 91/2010, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1/2011 diubah menjadi Perda Nomor 8/2012 tentang Pajak Daerah.
“Bagaimana mungkin pajak mineral non logam ini dibebankan pada para pengusaha jasa konstruksi? Ini jelas ngaco. Maka, kami minta Pemkab Garut segera menghentikan segala praktik pungutan pajak diduga ilegal terhadap pengusaha jasa konstruksi ini,” tegas Budi.
Budi pun mendesak dewan secepatnya melaksanakan hak angket memanggil Bupati Garut terkait tanggung jawabnya atas pembiaran malapraktik pungutan pajak mineral non logam itu.
“Kami mendesak DPRD segera melakukan penyelidikan terhadap penyimpangan dilakukan pejabat DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) maupun pejabat terkait lainnya,” tandasnya.
Atas keluhan dan tuntutan para pengusaha jasa konstruksi tersebut, Ketua Komisi C DPRD Garut Sobirin menyatakan segera melakukan pemanggilan terhadap Bupati mengklarifikasi dugaan ini.
“Kita juga Komisi C membuat nota komisi ke pimpinan (DPRD),” katanya.
Sobirin mengemukakan, selain Bupati, pihaknya juga memanggil pejabat DPPKA maupun instansi terkait lain atas persoalan tersebut.
“Kami tak gegabah memutuskan. Tetapi kami membuat surat teguran, termasuk memanggil pejabat terkait,” katanya pula.
******
Noel, Jdh.