Pemkab Garut Dinilai Lalaikan Korban Banjir Bandang

0
16 views
Menuntut Hak Hibah.
Tuntutan Legalitas Hibah Rumah.

“Tuntut Legalitas Hak Hibah Rumah”

Garutnews ( Rabu, 20/09 – 2023 ).

Pemkab Garut dinilai sangat lalai melakukan kewajibannya kepada korban banjir bandang, bahkan Bupati juga dinilai gagal dan tidak bertanggungjawab terhadap warga korban puncak amuk Sungai Cimanuk pada 20 September 2016 silam.

Sehingga atas kelalaian pemenuhan hak korban juga dugaan adanya tindak pidana dalam proses rehabilitasi, dan rekonstruksi penanggulangan bencana tersebut, Aliansi Masyarakat Korban Banjir Bandang Cimanuk meminta DPRD memanggil menghadirkan Bupati.

Membawa Serta Anak Balita.

Beserta jajarannya untuk diminta pertanggungjawaban, demikian antara lain lantang digemakan dalam orasi bergantian para pengunjukrasa korban prahara bencana alam itu, Rabu (20/09-2023).

Mereka berunjukrasa dimulai dari seputar Bundaran Simpang Lima kemudian berorasi di depan pintu gerbang kantor Bupati.

Korban Banjir, dan Janji.

Lantaran Bupati tidak ada di tempat maupun tugas luar, selanjutnya pengunjukrasa mendatangi gedung DPRD kabupaten setempat.

Selain berorasi bergantian, mereka pun menggelar do’a bersama dilanjutkan antara lain menyuarakan tuntutan pemberian kepemilikan legalitas hak hibah rumah di setiap lokasi pemukiman relokasi seluruh korban.

Lantang Berorasi.

Bencana ini menelan korban harta benda juga jiwa, terhadap warga terdampak sekitar 2.525 kepala keluarga, sekitar 59 korban meninggal dunia, 800 kepala keluarga setara 8.900 penduduk direlokasi pada delapan kecamatan.

“Terdiri Kecamatan Bayongbong, Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Karangpawitan, Samarang, dan Kecamatan Cibatu,” ungkap para pengunjukrasa.

*******

Abah John.   

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here