Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Jum’at, 05/08 – 2016 ).

Pemkab Garut hingga kini masih belum mengajukan rancangan peraturan daerah atawa Raperda pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
Padahal semestinya segera terbentuk lantaran berhubungan dengan pembahasan KUA PPAS TA 2017 yang kudu ditetapkan DPRD Garut paling lambat akhir Agustus. Penetapan KUA PPAS juga harus dilakukan mengacu pada SOTK baru.
Meski demikian, kata Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD setempat Riki Muhammad Sidiq, kemungkinan Raperda SOTK baru diajukan ke DPRD, Senin (08/08-2016).
“Hasil Rapat Bamus barusan, disepakati Senin besok kita menggelar rapat paripurna terkait penyampaian nota pengantar bupati tentang Raperda penyusunan dan pembentukan perangkat daerah atau SOTK baru,” katanya Jum’at (05/08-2016).
Ketua Fraksi Partai Hanura tersebut, katakan pula selain Raperda SOTK, pada rapat paripurna pun rencananya Pemkab mengajukan dua Raperda lainnya. Di antaranya, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“SOTK ini memang harus secepatnya terbentuk. 25 Agustus itu harus sudah beres,” katanya pula.
Ungkapan senada dikatakan anggota Bamus Dadang Sudrajat. Dia berharap jumlah kelembagaan terbentuk lebih sedikit daripada yang sudah ada.
“Kalau melihat semangat pemerintah pusat terkait PP 18, khususnya menyangkut efisiensi, mestinya jumlah kelembagaannya menjadi lebih sedikit daripada saat ini,” ungkap anggota Fraksi Demokrat-Restorasi itu.
Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga Kepala Bappeda Widiyana mengemukakan, proses penyusunan KUA PPAS APBD TA 2017 dimulai penyampaian Nota KUA PPAS oleh Bupati. Lalu diakhiri proses penetapan DPRD dengan tenggang waktu dua bulan.
“Jum’at ini kami menghadiri sosialisasi PP 18 di Jakarta. Yang diundang bupati dan sekda. Insya Allah setelah ada sosialisasi akan ada arahan bagaimana mengimplementasikannya di daerah,” kata dia.
********
( nz, jdh ).