Pembawa – Pembakar Bendera Tauhid Divonis Sepuluh Hari

0
71 views
Ilustrasi.

Garut News ( Senin, 05/11 – 2018 ).

Ilustrasi.

Dua terdakwa terdiri pembakar bendera bertuliskan kalimat toyibah/tauhid, dan terdakwa pembawa bendera tersebut pada Hari Santri Nasional (HS) 2018 di Balubur Limbangan Garut, divonis PN Garut dengan hukuman penjara selama sepuluh hari, berdenda Rp2.000.

Vonis itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU agar masing-masing terdakwa divonis penjara selama dua pekan, berdenda Rp2.000.

Kedua terdakwa pembakar bendera ditengarai oknum anggota Barisan Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) Garut, Mahmudin, dan Faisal Mubarok. Sedangkan terdakwa pembawa bendera Uus Sukmana.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Senin ( 05/11 – 2018), masing-masing dinyatakan terbukti bersalah membuat kegaduhan, seperti diatur psl. 174 KUHP yang menyebutkan:

“barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900”.

Masing-masing terdakwa menyatakan menerima atas putusan vonis Hakim ini. Persidangan terdakwa Mahmudin, dan Faisal berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB. Sedangkan persidangan dengan terdakwa Uus Sukmana mulai berlangsung sekitar pukul 10.50 WIB.

Persidangan sempat diwarnai sikap mengejutkan dari terdakwa Uus. Dia tiba-tiba menolak didampingi penasihat hukum tanpa memberikan alasan penolakannya. Padahal sebelumnya menandatangani surat kuasa didampingi penasihat hukum.

Maka, Hakim Tunggal Hasanuddin pun langsung memersilakan sebanyak tujuh penasihat hukum Uus meninggalkan ruangan sidang.

Pelaksanaan sidang mendapatkan pengawalan ketat ratusan aparat Polri dan TNI. Polisi bahkan sejak sekitar pukul 06.00 WIB, memblokade akses masuk menuju gedung PN mulai pertigaan Jalan Terusan Pembangunan – Jalan Terusan Merdeka persis depan Pasar Ciawitali hingga pertigaan Jalan Terusan Merdeka-Jalan Bojong Anggrek.

Sehingga suasana sekitar gedung PN Garut tampak cukup mencekam, dan menimbulkan banyak pertanyaan warga pengendara terganggu pemblokiran jalan tersebut.

Menurut Kapolres AKBP Budi Satria Wiguna, Polres mengerahkan 595 pasukan pengamanan sidang perdana kasus pembakaran bendera Tauhid hari itu. ”Saya harap sidang berjalan aman, dan apapun keputusan hasil sidang, masyarakat bisa menerimanya”, imbuhnya.

*********

Nul/Fotografer : John Doddy Hidayat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here