Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Rabu, 10/02 – 2016 ).
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda beberapa perusahaan belakangan ini patut diwaspadai. Ada banyak analisis di balik gelombang PHK beruntun. Namun, apa pun sumber masalahnya, pemerintah tak boleh terlambat mengantisipasi dampaknya.
Salah satu yang bisa diandalkan menghadapi situasi tersebut adalah mendorong tumbuhnya industri padat karya serta usaha kecil dan menengah. Kedua bidang itu mampu menyerap tenaga kerja dengan cepat dan dalam jumlah cukup besar.
Gejala dan ancaman PHK massal itu sendiri bermula dari tekanan pada industri di sektor minyak dan gas akibat turunnya harga minyak bumi. Angin puyuh ekonomi selanjutnya juga mengintai industri manufaktur dalam negeri.
Beberapa perusahaan yang tercatat mengurangi tenaga kerja, antara lain, adalah PT Ford Motor Indonesia dan agen penyalurnya (dealer), serta PT Panasonic Lighting. Ancaman PHK juga membayangi PT Toshiba Consumer Products Indonesia dan PT Chevron Pacific Indonesia.
Dari keempat perusahaan itu, diperkirakan total 4.500 orang kehilangan pekerjaan. Sedangkan yang sudah benar-benar dikenai PHK sejak Januari, menurut data Kementerian Tenaga Kerja, sebanyak 1.377 karyawan di DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Bisa saja gelombang PHK ini berlanjut. Ekonomi sedang sulit. Perusahaan-perusahaan itu mencoba bertahan dengan melakukan langkah-langkah efisiensi. Pemerintah bukannya tinggal diam, melainkan terus menggalakkan kegiatan ekonomi dengan menciptakan lingkungan yang mendukung.
Penggalakan itu, misalnya, menggelar reformasi peningkatan investasi, baik dalam perizinan, insentif, maupun dukungan terhadap implementasi izin prinsip. Layanan izin tiga jam yang diluncurkan sejak Januari, misalnya, sukses menarik minat sejumlah investor.
Dari mereka, berhasil diikat komitmen total sebesar Rp 31,8 triliun. Investasi itu diperkirakan bakal menyerap 2.385 tenaga kerja.
Sebaiknya pemerintah juga tak melupakan peran industri padat karya. Memang, beberapa kebijakan insentif untuk mencegah PHK sudah dirilis. Misalnya, lewat paket kebijakan ekonomi VII (September 2015) yang berisi, antara lain, keringanan pajak penghasilan.
Tetapi sektor ini masih perlu diperkuat, karena tahun lalu realisasi investasinya turun 12 persen. Padahal, bidang ini bisa lebih cepat menyerap tenaga kerja.
Jalan lain adalah terus mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah dengan berbagai insentif dan dukungan lain. Hitung-hitungan menunjukkan, jika jumlah industri mikro dan kecil mencapai 3,5 juta unit, akan mampu menyerap sekitar 9 juta tenaga kerja (asumsi: satu unit dikerjakan tiga orang).
Sisi positif dari ancaman PHK massal ini adalah terbukanya kesempatan lebih lebar bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakannya kepada ekonomi kerakyatan. Semoga peluang ini tak dilewatkan begitu saja.
******
Opini Tempo.co