Pelemahan KPK

0
63 views

Garut News ( Jum’at, 19/06 – 2015 ).

Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).

Apa lagi yang bisa diharapkan dari Presiden Joko Widodo tentang Komisi Pemberantasan Korupsi? Pelbagai tudingan bahwa pemerintah Jokowi cenderung melemahkan komisi antirasuah itu makin hari makin menunjukkan kebenarannya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tiga hari lalu rapat bersama Badan Legislasi DPR membahas usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dewan menganggap ada ketidaksempurnaan dalam undang-undang tersebut, yang berujung pada beberapa kekalahan Komisi dalam sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi.

Atas dasar itu, Dewan menyatakan perlunya revisi terhadap undang-undang antikorupsi tersebut. Namun ada banyak kejanggalan dalam usulan itu. Misalnya, kewenangan KPK melakukan penuntutan dicabut dan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Prosedur penyadapan justru diperumit dengan harus meminta izin ke pengadilan.

Bukannya memerkuat KPK, dengan berbagai upaya itu, pemerintah bersama Dewan malahan membonsai komisi antikorupsi itu. Upaya ini jelas akan membuat KPK tak lagi bertaji. Sungguh aneh jika apa yang dilakukan Yasonna tak sepengetahuan Presiden Jokowi.

Fakta di atas seolah membenarkan tudingan publik bahwa Presiden Jokowi tak berpihak kepada KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Hal itu sepertinya juga sejalan dengan sikap Presiden sebelumnya, yang memilih berdiam diri dalam kasus perseteruan Kepolisian RI versus KPK.

Upaya revisi Undang-Undang Korupsi kali ini juga lebih membahayakan KPK. Pengaturan yang rumit soal penyadapan, misalnya, akan membuat Komisi tidak lagi leluasa menjalankan operasinya. Hal ini bakal menghapus wewenang KPK dalam operasi tangkap tangan.

Padahal selama ini KPK sudah banyak melakukan operasi tangkap tangan pejabat negara dengan berbekal penyadapan.

Bahaya ini di depan mata lantaran Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan amendemen UU Korupsi ini dalam program legislasi prioritas 2015. Diperlukan gerakan publik untuk menghadang upaya ini. Bagaimanapun, KPK telah membuktikan keampuhannya menangani berbagai kasus korupsi.

Celakanya lagi, upaya pembonsaian kewenangan KPK juga datang dari dalam Komisi sendiri. Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, menganggap revisi undang-undang sudah mendesak.

Dia mengusulkan agar Komisi memiliki wewenang mengeluarkan “Surat Perintah Penghentian Penyidikan” (SP3) atas perkara yang ditanganinya.

Banyak pihak yang dulu menyesalkan pilihan Presiden Jokowi terhadap Ruki untuk menjadi pemimpin sementara KPK. Kini hal itu seperti mendapatkan pembenaran. Sikap Ruki, yang mengusulkan pemberlakuan SP3, itu jelas merupakan langkah mundur.

Tak adanya kewenangan menghentikan penyidikan justru membuat Komisi lebih berhati-hati menetapkan tersangka. Hal itu juga yang membuat para tersangka korupsi tak bisa lepas dari jeratan KPK.

Karena itu, publik kini menunggu sikap Presiden Jokowi soal revisi UU KPK. Presiden Joko Widodo sendirilah yang kudu menjawab pertanyaan publik: apakah Presiden akan berdiam diri atau akan berusaha memertahankan undang-undang yang sekarang. ***

********

Opini Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here