Pelebaran Sungai Cimanuk Garut Dibatalkan Pembebasan Tanah

0
319 views
Lokasi Tanah Harus Dibebaskan Untuk Memerlebar Badan Sungai Cimanuk, Lantaran Terdapat Lokasi Mengalami Penyempitan.

Garut News ( Senin, 13/11 – 2017 ).

Lokasi Tanah Harus Dibebaskan Untuk Memerlebar Badan Sungai Cimanuk, Lantaran Terdapat Lokasi Mengalami Penyempitan.

********** Pelebaran maupun “sodetan” bantaran Sungai Cimanuk Garut, Jawa Barat, terpaksa dibatalkan lantaran terganjal harus dilakukan pembebasan tanah senilai Rp15 juta kepada masyarakat pemiliknya.

Padahal rencana dilakukan sodetan tersebut, sangat bermanfaat mengurangi intensitas kecepatan luapan sungai pada lintasan berbelok, apabila mendadak-sontak terjadi banjir kiriman dari arah hulu.

Proses Pengukuran.

********** Demikian dikemukakan pihak BBWS termasuk dikatakan pengawas pekerjaan, Hendar  kepada Garut News, Senin (13/11-2017).

Mereka katakan, sama sekali tak ada alokasi sumber dana untuk pembebasan tanah pada lintasan bantaran “Daerah Aliran Sungai” (DAS) tersebut, sehingga sempat menyelenggarakan ragam pendekatan humanis kepada pemilik tanah yang hanya mengantongi “Akta Jual Beli” (AJB) itu.

Namun pemiliknya tetap bersikeras meminta ganti rugi Rp15 juta, atau sama sekali menolak mendapatkan uang “kadeudeuh” maupun dana stimulan bernilai sekedarnya.

Sehingga terpaksa kegiatan sodetan ini dibatalkan, meski kini masih gencar dilaksanakan pembangunan ‘pembuatan, peningkatan tanggul banjir dan pelindung tebing sungai’ Paket 2, sepanjang 1,5 km berketinggian enam meter dari pondasi, bernilai kontrak Rp19.875.289.000,00 dilaksanakan PT. Serena Abadi sejak 3 Maret 2017.

Dengan waktu pelaksanaan selama 300 hari kalender, yang hingga Akhir Oktober 2017 mencapai lebih 90 persen selesai, ungkap mereka pula.

Sedangkan kendala harus membebaskan tanah sepanjang 200 meter berlebar delapan meter tersebut, berlokasi sekitar wilayah Muara Sanding Garut.

Kewajiban memproses pembebasan tanah itu pun, lantaran diakui sebagai tanah milik masyarakat. Padahal sangat diperlukan untuk memerlebar badan sungai, yang mengalami penyempitan.

Dipastikan jika tak dilakukan pelebaran bisa menimbulkan luapan air, yang bisa menyebabkan banjir atau membahayakan.

Karena itu, alokasi dana pembangunan sodetan sekitar Rp70 juta, juga terpaksa bakal dikembalikan kepada negara, kendati mengenai penertiban kepemilikan tanah pada lintasan bantaran DAS Cimanuk, termasuk masih saratnya pemukiman penduduk, sebenarnya merupakan kewenangan Pemkab setempat untuk melaksanakannya.

*********

Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here