Garut News ( Jum’at, 31/07 – 2015 ).

Sebelumnya tertunda nyaris selama lima bulan, 1.020 “kepala sekolah” (kepsek) pada “Sekolah Dasar” (SD), dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dilantik Bupati Garut Rudy Gunawan di gedung pendopo kabupaten setempat, Rabu (29/07-2015).
Tetapi ironis, pelantikan tersebut malahan justru terkesan dipaksakan bahkan terindikasi kuat beraroma bau kontroversi, bahkan janggal, sehingga menuai kegaduhan di sejumlah kalangan. Termasuk di kalangan guru dan tenaga kependidikan lingkungan Disdik tersebut.
Semula beredar rumor pelantikan ribuan guru itu, pada masing-masing kecamatan sesuai pelimpahan kewenangan Bupati. Setiap kepsek dilantik masing-masing camat, sehingga jumlah kepsek dilantik tak bertumpuk.
Namun diduga rencana ini dianggap tindakan ‘membuat negara dalam negara’, seperti disitir Bupati Rudy Gunawan pada Apel Gabungan di Lapang Apel Setda. Rencana ini pun dibatalkan.
Sedangkan kontroversi paling menonjol antara lain terdapat sekitar 270 kepsek dilantik tersebut, disinyalir belum mengantongi “Nomor Unik Kepala Sekolah” (NUKS) dikeluarkan “Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah” (LP2KS) Solo, Jawa Tengah.
Padahal LP2KS Solo itu, baru akan mengeluarkan NUKS 270 kepsek pada Oktober mendatang. Sehingga proses rotasi, mutasi, atawa penugasan para kepsek ini dinilai terindikasi menabrak “Peraturan Menteri Pendidikan Nasional” (Permendiknas) No 28/2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Padahal sebelumnya, Bupati Rudy Gunawan menegaskan, para calon kepsek akan dilantik yang sudah mengikuti seleksi, dan verifikasi, serta memiliki NUKS. Sehingga dirinya tak melantik dulu calon kepsek belum memiliki NUKS.
Sejumlah guru juga memertanyakan ada pejabat baru pada Maret 2015 lalu dilantik sebagai kepsek SMPN Satu Atap Pamulihan namun kini dipindahkan sekaligus dilantik menjadi kepala sekolah lain dinilai lebih besar lagi. Juga diubahnya SMPN Terbuka SMPN2 Cikelet menjadi sekolah baru SMPN 4 Cikelet tanpa memertimbangkan proses administrasinya.
Ketua “Persatuan Guru Republik Indonesia” (PGRI) Kabupaten Garut Mahdar Suhendar juga menyesalkan dilantiknya ratusan kepsek disinyalir belum memiliki NUKS.
Padahal pihaknya sejak lama menyarankan agar penugasan para kepsek didasari aturan, serta ketentuan sesuai Permendiknas No 28/2010.
“Kami sempat meminta pelantikan kepsek ditunda sebelum keluar NUKS-nya. Ini jelas melabrak Permendiknas No 28/2010. Para kepala sekolah dilantik ini sudah mengantongi NUKS dari LP2KS. Tetapi nyatanya, tadi yang dilantik Bupati Garut itu ada ratusan kepala sekolah belum memilikinya,” ujarnya.
Kepala Disdik Mahmud membantah pelantikan dan penugasan para kepala SD, dan SMP melanggar ketentuan peraturan berlaku. Dia menegaskan pelantikan ribuan kepsek oleh Bupati tersebut sesuai aturan, katanya.
“Para kepala sekolah yang dilantik lulus seleksi, dan mengikuti proses mendapatkan NUKS beberapa waktu lalu di Kota Solo. Kami menerima surat dari LP2KS, proses pelantikan bisa dilaksanakan. Kendati pihak LP2KS belum bisa mengeluarkan NUKS hingga Oktober nanti, namun hasil koordinasi dengan LP2KS, pelantikan kepala sekolah bisa dilakukan. Sedangkan NUKS-nya menyusul,” katanya pula, berkilah.
*******
Noel, Jdh.