Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Senin, 17/10 – 2016 ).

Pelantikan 20 Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Garut dilakukan Bupati Rudy Gunawan di aula kantor Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten setempat, 28 September 2016 lalu, diduga kuat menabrak ketentuan perundang-undangan.
Lantaran selain mengabaikan Undang Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelantikan dilakukan menjelang peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Pemprov Jawa Barat tersebut, juga dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang Percepatan Pengalihan Urusan dengan ditetapkannya UU Nomor 23/2014, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1/2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi.
“Ini tentu ada apa-apanya. Pelantikan ini terkesan kejar target sebelum pengelolaan SMA/SMK dikembalikan seutuhnya kepada Provinsi per 1 Oktober 2016. Yang lebih “menyakitkan”, pelantikan dilangsungkan pada saat semua pihak fokus menangani korban bencana banjir bandang Cimanuk. Kok, sempat-sempatnya melakukan pelantikan kepala sekolah ?” tandas Ketua Forum Masyarakat Garut (Formag) Rudy Wijaya, Ahad.
Menurutnya, sesuai SE Mendagri, dalam masa proses verifikasi hingga validasi mulai April 2015 sampai Oktober 2016 Bupati/Walikota tak boleh melakukan mutasi aparat sipil negara (ASN). Hal itu termasuk mutasi ASN yang menduduki jabatan fungsional guru, dan tenaga kependidikan guru SMA/SMK, sesuai Peraturan Kepala BKN itu.
“Alasan pelantikan kepala sekolah ini hanya mengisi kekosongan jabatan seperti dikatakan Bupati juga faktanya tak begitu. Hanya dua yang benar-benar mengisi kekosongan, tetapi 18 jabatan lainnya itu rotasi mutasi,” ungkap Rudy Wijaya.
Selain itu, tuturnya, dalam pelaksanaannya, pelantikan sebanyak 20 kepala SMA/SMK itu juga berbau Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), serta terindikasi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28/2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pendidikan
Dikemukakan, pengangkatan ES sebagai Kepala Sekolah patut dipertanyakan. Selain diketahui merupakan ipar dari Bupati Rudy Gunawan, proses sertifikasi calon kepseknya patut dipertanyakan karena dia tak lolos pada seleksi calon kepala sekolah gelombang pertama namun diikutsertakan lagi pada diklat calon kepala sekolah di Solo dengan menyisihkan calon lainnya yang masuk daftar tunggu.
Terdapat juga guru dilantik menjadi Kepala SMAN 15 meskipun belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
“Anehnya lagi, ada juga guru yang delapan tahun jadi kepala sekolah meski tak pernah memiliki sertifikat kepala sekolah. Periodesasi kepala sekolah pun tak jalan,” katanya.
Parahnya lagi, Kepala SMKN 14 Rd AA tiba-tiba digantikan M yang sebelumnya menjabat Kepala SMKN 11 tanpa ada surat pemberitahuan terhadap Kepala SMKN 14 sebelumnya. Sementara pengganti Kepala SMKN 11 sendiri yakni F mesti dipertanyakan.
Menyusul, yang bersangkutan diketahui berada pada urutan bawah dalam daftar ranking hasil seleksi calon kepala sekolah.
“Yang saya tahu, Kepala SMKN 14 sebelumnya juga belum menerima surat pemberhentian sebagai kepala sekolah maupun surat penugasan kembali sebagai guru. Alasannya pun tidak jelas. Ini tindakan keji !” kata Rudy Wijaya.
Atas pelbagai kejanggalan dan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut, Rudy Wijaya meminta DPRD Garut maupun Gubernur Jawa Barat bersikap tegas dengan tak mengesahkan hasil pelantikan dari 20 kepala SMA/SMK di Garut itu.
Kejanggalan pelantikan para kepala SMA/SMK tersebut sempat pula dipertanyakan Fraksi Demokrat-Restorasi DPRD Garut pada Rapat Paripurna DPRD Garut pada Jum’at.
“Kami Fraksi Partai Demokrat Restorasi mempertanyakan pelantikan kepala SMA/SMK itu karena tidak ada pemberitahuan apapun kepada kami, khususnya Komisi D,” ujar juru bicara Fraksi Demokrat Restorasi Yayuk Siti Safuroh.
Kepala Disdik Kabupaten Garut Mahmud sendiri enggan berkomentar mengenai pelantikan kepala SMA/SMK dipertanyakan itu.
Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan berdalih pelantikan dilakukan hanya mengisi kekosongan karena banyak kepala sekolah pensiun. Dia menyatakan hanya enam posisi kepala sekolah diangkat mengisi kekosongan, dan selebihnya hanya rotasi.
Dan Rabu itu merupakan terahir kali bagi dirinya melantik kepala SMA/SMK ini . Sebab tahun depan, status SMA/SMK sudah ditangani provinsi.
“Jadi bagi saya pelantikan ini yang terakhir. Kan tahun depan SMA/SMK ini dilimpahkan ke provinsi. Saya tak akan melantik lagi. Pokoknya masalah SMA/SMK sudah bukan tanggung jawab saya lagi,” katanya pula.
*********
(nz, jdh).