Pelantikan Bupati Bermasalah

Pelantikan Bupati Bermasalah

665
0
SHARE

Gamawan Fauzi,
Menteri Dalam Negeri

Garut News ( Senin, 13/01 – 2014 ).

Ilustrasi, Jabatan atawa Kedudukan, Ibarat Miras. Makin Ditenggak, Kian Memabukkan. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi, Jabatan atawa Kedudukan, Ibarat Miras. Makin Ditenggak, Kian Memabukkan. (Foto: John Doddy Hidayat).

Dampak adanya calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang “bermasalah” secara hukum tapi menang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) cukup kompleks.

Kasus terakhir adalah Hambit Bintih, bupati petahana yang menang 50,96 persen suara (mayoritas) untuk kedua kalinya dalam pilkada Gunung Mas tahun lalu.

Persoalan bermula dari ditetapkannya Hambit Bintih sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap hakim MK.

Sesuai dengan peraturan, masa jabatan KDH/WKDH Gunung Mas periode 2008-2013 berakhir pada 31 Desember 2013.

Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah meminta Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang dan DPRD Gunung Mas berkoordinasi dengan KPK guna memfasilitasi kehadiran Hambit Bintih untuk mengikuti pelantikan yang bersangkutan sebagai bupati masa jabatan 2013-2018 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Gunung Mas yang akan diselenggarakan di Jakarta.

Namun KPK menolak memberi izin, sehingga pelantikan yang seharusnya dilakukan pada 31 Desember 2013 tidak dapat terlaksana.

Jika mengacu pada aturan pelaksanaan pilkada, dan kelengkapan persyaratan administratif, tahapan usulan pelantikan Hambit Bintih dan Arton S. Dohong telah sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (4) UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam peraturan tersebut, Menteri Dalam Negeri berwenang mengesahkan pasangan calon bupati-wakil bupati sesuai dengan usulan DPRD melalui Gubernur berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.62-7200 Tahun 2013 tanggal 4 Desember 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 132.62-7201 Tahun 2013 tanggal 4 Desember 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.

Jika mengacu pada peraturan tersebut, Wakil Bupati tidak bisa dilantik sebagai konsekuensi dari pemilihan berpasangan, kecuali Bupatinya berhalangan tetap (pasal 108 UU 12 Tahun 2008).

Bila pelantikan tidak segera dilakukan, Kabupaten Gunung Mas terancam akan mengalami kekosongan kepemimpinan pemerintahan yang definitif.

Pelantikan seorang calon kepala daerah dengan status tersangka dan juga terdakwa, sebagaimana yang dialami oleh Hambit Bintih ini, sesungguhnya bukanlah kejadian yang pertama.

Hal serupa pernah terjadi pada hasil pilkada langsung di Kota Tomohon serta Kabupaten Boven Digul dan Mesuji.

Namun kisruh yang ditimbulkan tidaklah seheboh rencana pelantikan Bupati-Wakil Bupati Gunung Mas.

Penolakan KPK memberikan izin kepada Hambit Bintih untuk mengikuti acara pelantikan berdasar pada pandangan bahwa pelantikan seorang tersangka kasus korupsi menjadi seorang pemimpin daerah dapat mencederai moral hukum, merugikan negara, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan di Indonesia.

Pandangan ini patut dihormati dan dibenarkan sebagai tugas KPK dalam menegakkan hukum.

Namun dari sudut pandang aturan pemerintahan, hasil pilihan masyarakat Gunung Mas, yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, tidak bisa diabaikan.

Hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Gubernur, bupati, wali kota sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis”.

Sebagai konsekuensinya, proses demokrasi yang telah berlangsung dalam pilkada Bupati Gunung Mas secara legal formal telah dijamin oleh konstitusi, dan hasilnya kemudian menjadi tanggung jawab penyelenggara negara untuk menindaklanjutinya sesuai dengan amanat undang-undang dan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 109 ayat (4) UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah dan DPR tengah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, saat ini adalah momentum yang tepat untuk membuat aturan hukum secara komprehensif, terutama terkait dengan aturan mengenai calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang tersangkut masalah hukum dan juga masalah-masalah lainnya.

Dengan dasar pertimbangan moral dan etika dan upaya penegakan hukum dalam pemberantasan dan melawan korupsi, keputusan KPK patut diapresiasi semua pihak.

Selagi revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 masih dibahas di DPR RI, adalah saat yang tepat bagi para ilmuwan, praktisi hukum, pengamat, dan para politikus memberi kontribusi nyata agar persoalan kekosongan pemerintahan definitif akibat dari calon kepala daerah/wakil kepala daerah “bermasalah” diatur dalam UU yang baru.

Hal yang diharapkan tentunya, kasus-kasus yang serupa nantinya bisa dengan mudah terselesaikan, sehingga tidak muncul polemik yang berkepanjangan.

Layaknya pepatah Minang, “rumah sudah, tokok palu berbunyi”.

Artikel/Kolom Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY