Garut News, ( Selasa, 01/10 ).
Lantaran hingga kini, usulan penyesuaian tarif dasar air bersih diajukan PDAM Tirta Intan di Kabupaten Garut pada bupati masih terkatung-katung.
Maka BUMD tersebut, semakin terancam gulung tikar atawa bangkrut.
Padahal kebutuhan biaya operasional kian meningkat di tengah penurunan pendapatan PDAM setiap tahunnya.
Bahkan ironisnya, penyertaan modal dikucurkan Pemkab dari APBD pun lebih diarahkan pada investasi pengembangan fisik jaringan pipa tersier retikulasi bersistem pengolahan air bersih dibangun Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi.
Sehingga, kondisi kolaps pun kian mengancam PDAM, jika penyesuaian tarif tak juga mendapatkan kepastian.
“Kondisi operasional PDAM memang tinggi. Pembayaran listrik pada PLN rata-rata Rp300 juta setiap bulan. Sebab kita punya pompa besar menggunakan energi listrik pada sumber mata air besar, seperti mata air Cipulus, dan Ciraab. Sedangkan 90% tarif PDAM itu kalangan rumah tangga, dan sosial,” ungkap Direktur Tirta Intan, Dony Suryadi, Selasa (01/10).
Biaya operasional juga dibutuhkan pemeliharaan jaringan pipa saat ini kebanyakan berusia tua, atawa di atas 10 tahun.
“Pada 1998 pernah terdapat penggantian pipa besar, dan ke sininya ada perbaikan rutin, namun persentasenya sedikit. Jadi, prioritas saja terdapat penggantian rehabilitasi jaringan,” katanya.
Dikemukakan, jumlah pelanggan PDAM terus mengalami peningkatan menjadi 37.000 pelanggan tersebar pada 16 kecamatan dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut.
Tetapi belum berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan PDAM lantaran besarnya biaya operasional dikeluarkan.
Pendapatan PDAM pun terbilang kecil, malahan cenderung semakin menurun selama tiga tahun terakhir.
Pada 2011 lalu, laba diperoleh mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Namun 2012, labanya menurun hingga menjadi Rp950 juta.
Diperkirakan, laba PDAM 2013 ini kembali terjun bebas dibanding tahun sebelumnya.
“Selain labanya kecil, juga ada aturan 55% dari laba PDAM diperuntukkan setoran PAD, dan 45% sisanya operasional. Rata-rata PAD PDAM pada pemerintah daerah sekitar Rp700 juta per tahun. Belum lagi, jumlah karyawan PDAM saat ini membengkak, mencapai sekitar 420 orang,” katanya pula.
Dikatakan, seharusnya penyesuaian tarif dasar air bersih PDAM dilakukan sejak 2012.
Apalagi, penyesuian tarif terkahir PDAM pada 2008 lalu.
Sehingga, selama lima tahun terakhir, tak pernah terdapat penyesuaian tarif air PDAM.
Padahal, idealnya penyesuaian tarif air PDAM dilaksanakan setiap tahun, imbuhnya.
***** Zainul, JDH.