Garut News ( Selasa, 14/01 – 2014 ).

Mantan Kepala PD BPR Garut Cabang Cisewu, RW(34), dijerat penahanan Kejari setempat.
RW terpaksa dijebloskan pada Rutan, lantaran dituduh menggelapkan uang Rp644,6 juta dari kas BJB.
Kasi Pidsus Kejari, Yadi Rachmat Sunaryadi katakan, RW menyalahgunakan jabatan, mendebet simpanan dari BJB.
Perbuatannya dilakukan sejak Januari hingga April 2013.
Sedangkan dananya digunakan kepentingan pribadi, ungkapnya, Senin (13/01-2014).
Atas perbuatan ini, RW melanggar Psl 2 ayat (1) jo Psl 8 UU No31/1999 diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Dewan Pengawas PD BPR Garut, Sutarman mengakui terdapat dugaan penggelapan dana pada lembaga perbankan ini.
Dikemukakan, pihaknya menyerahkan kasus itu pada aparat penegak hukum.
RW diberi sanksi pemecatan dari BPR, lantaran melakukan kejahatan perbankan, katanya pula.
***** Pelbagai Sumber.