Pasangan Agus – Imas Gugat KPU Kabupaten Garut

0
223 views
H. Agus Supriadi, SH Didampingi Tiga Penasih Hukum.

Garut News ( Sabtu, 17/02 – 2018 ).

H. Agus Supriadi, SH Didampingi Tiga Penasih Hukum dari RCS LAW & PARTNER.

Foto berita Garut News pada akhir pekan ini, Sabtu (17/02-2018), menampilkan potret pasangan H. Agus Supriadi, SH dan Hj. Imas Aan Ubudiyah sebagai ‘Pemohon’ menyampaikan ‘Pettitum” terhadap “Komisi Pemilihan Umum” (KPU) Kabupaten Garut sebagai ‘Termohon’.

Pettitum maupun tuntutan/dictum permohonan atau gugatan tersebut, sebagai kesimpulan gugatan agar dipenuhi para pihak, terutama kepada pihak Termohon, mengemuka pada Persidangan Musyawarah di Ruang Penyelesaian Sengketa Panwaslu kabupaten setempat, Sabtu (17/02-2018).

Termohon (Pihak KPU) Kabupaten Garut.

Berupa ; -. Menyatakan perbuatan Termohon merupakan perbuatan melawan hukum, -. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;  1. Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 86/PL.03.3-Kpt/3205/KPU-Kab/II/2018 Tanggal 12 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018;

2. Menetapkan H. Agus Supriadi, SH. Sebagai Calon Bupati dan Hj. Imas Aan Ubudiyah Sebagai Calon Wakil Bupati Garut Pada Pilkada Serentak Tahun 2018;

Suasana Persidangan Musyawarah Sengketa.

3. Membatalkan Penetapan Iman Alirahman Sebagai Calon Bupati Garut pada Pilkada Serentak Tahun 2018;

4. Membatalkan Penetapan Suryana dan Wiwin Suwindaryati Sebagai Calon Bupati Garut pada Pilkada serentak tahun 2018;

5. Menghukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut untuk melaksanakan Putusan ini secara serta merta (Vitvoerbar Bij Voorrad).

Apabila Panwas Kabupaten Garut berpendapat lain mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex oequo et bono).

Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Detail Sampaikan Kesaksikan Keabsahan H. Agus Supriadi, SH Sebagai Calon Bupati Garut.

Pettitum tersebut,  pada lembaran bermeterai masing-masing ditandatangani Pemohon H. Agus Supriadi, SH dan Hj. Imas Aan Ubudiah, serta tiga Kuasa Hukum Pemohon terdiri Dr Cecep Suhardiman, SH., MH kemudian Risman Nuryadi, SH dan Budi Rahadian, SH seluruhnya dari RCS LAW & PARTNER.

Sebelumnya dikemukakan alasan-alasan permohonan ; . Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 86/PL.03.3-Kpt/3205/KPU-Kab/II/2018 Tanggal 12 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 dinilai cacat hukum.

Karena didasarkan kepada hasil verifikasi syarat pencalonan sebagaimana lampiran pada point 7 huruf (d) yang menyatakan surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut dinyatakan Tidak Ada.

Padahal Calon Bupati H. Agus Supriadi, SH telah menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada point 7 hurup (d) kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana bukti tanda terima surat tertanggal 07 Februatri 2018 (Terlampir).

  • Bahwa berdasarkan Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 Model TT.1-KWK Tanggal 09 januari 2018, persyaratan sebagaimana pada Nomor 7 huruf (d) dimaksud dinyatan ada.
  • Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor  148/PL.03.2.SD/06/KPU/II/2018 Perihal ; Penyampaian Tanda Terima LHKPN Melampaui Batas Akhir Masa Perbaikan, disampaikan dalam bahwa terdapat 14 (empat belas) bakal calon Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota pada 9 (sembilan) daerah penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2018 yang melaporkan harta kekayaan kepada KPK sebagai pemenuhan syarat calon sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i PKPU Nomor 15 Tahun 2017, laporan LHKPN tersebut telah melampaui batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat calon tanggal 20 Januari 2018. Salah satu nama di antaranya adalah atas nama IMAN ALIRAHMAN Calon Bupati Kabupaten Garut Tanggal laporan 24 januari 2018.
  • Budi Rahadian Sampaikan Keterangan Pers pada Penetapan Calon.

    Bahwa berdasarkan Tugas dan wewenang PPK sebagaimana telah diatur pada Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa beberapa tugas dan wewenang PPK di antaranya untuk membantu KPU Kabupaten dalam melakukan pemutahiran data pemilih, menyelenggarakan pemilihan, melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

  • Melihat beberapa temuan fakta di lapangan sebagaimana salah satu Surat Pernyataan yang dibuat oleh salah satu PPK Kecamatan Samarang pada tanggal 10 Februari 2018 menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapat perintah dari Ketua KPU Kabupaten untuk merekayasa hasil rekapitulasi penghitungan suara dukungan dalam meloloskan Pasangan SURYANA dan WIWIN SUWINDARYATI sebagai calon yang maju dari perseorangan;
  • Bahwa atas dasar tersebut di atas, kami menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undasng-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Persidangan itu, dipimpin Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Bahtiar antara lain didampingi Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu setempat, Asep Burhan.

Hadir dari pihak Termohon (KPU) antara lain Komisioner KPU Divisi Hukum Reza Alwan Sofnidar, Kepala Subag Teknis Pemilu dan Humas KPU, Dadang Rukmana, serta Kepala Subag Hukum Dudung Dulkifli.

Hadir pula mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, yang detail mempresentasikan kesaksian mengenai keabsahan H. Agus Supriadi, SH bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Garut.

Sedangkan kelanjutan persidangan tersebut berlangsung Ahad (18/02-2018), dengan agenda jawaban dari pihak Termohon maupun KPU Kabupaten Garut.

*********

Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here