Pagu Rp230 Juta Perda RTRW Garut, Mangkrak

Pagu Rp230 Juta Perda RTRW Garut, Mangkrak

998
0
SHARE
Ilustrasi.

Garut News ( Kamis, 02/10 – 2017 ).

Ilustrasi.

********** Pagu anggaran Rp230 juta dialokasikan kegiatan Penetapan “Peraturan Daerah” (Perda) Perubahan “Rencana Tata Ruang Wilayah” (RTRW) Kabupaten Garut 2011-2031 bersumber APBD kabupaten setempat “Tahun Anggaran” (TA) 2017 nyaris dipastikan tak bisa terserap di tahun ini.

Lantaran belum jelasnya jawaban atas usulan Pemkab Garut untuk dilakukannya perubahan terhadap RTRW 2011-2013 yang termaktub dalam Perda Kabupaten Nomor 29/2011.

Penyusunan dokumen “Kajian Lingkungan Hidup Strategis” (KLHS) berkaitan revisi RTRW 2011-2031 juga hingga kini masih “tertolak” sebab cukup banyak kekurangan. Yang bersangkutan proses tahapan penyusunan maupun kelengkapan dokumen mesti terpenuhi sesuai ketentuan.

“KLHS (revisi RTRW Garut 2011-2031) masih di Dinas LH (Lingkungan Hidup). Masih proses perbaikan. Saya juga menunggu hasilnya,” ungkap Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut Asep Oo Kosasih, kemarin.

Dia pun membenarkan takkan terealisasikannya kegiatan penetapan Perda tentang Perubahan RTRW 2011-2031 yang terlanjur dialokasikan dari APBD TA 2017 di Bappeda Garut.

“Ya. Penetapannya tertunda,” katanya.

Masih banyaknya persoalan seputar penyusunan dokumen KLHS terkait revisi RTRW 2011-2031, khususnya menyangkut penetapan calon kawasan industri meliputi lima kecamatan di wilayah utara Garut itu terlihat adanya penundaan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat atas penerbitan Sertifikasi Validasi KLHS untuk perubahan/revisi RTRW Garut 2011-2031 yang diajukan Pemkab Garut.

Karena selain arahnya tak jelas, sejumlah data tak valid, juga mekanisme dan prosedurnya tak memenuhi ketentuan.

Dalam surat bernomor 660.1/5630-Bid I perihal permohonan validasi ditandatangani Kepala DLH Jawa Barat Agung Sudarna tertanggal 15 September 2017 ini, ditegaskan pihak DLH Jabar belum dapat merekomendasikan penerbitan sertifikasi validasi KLHS Revisi RTRW Garut 2011-2031 ke Gubernur.

Lantaran hasil proses fasilitasi penjaminan kualitas dokumen KLHS pada 12 September 2017 di DLH Jabar atas permohonan validasi KLHS untuk perubahan RTRW Garut 2011-2031 dinilai belum memenuhi ketentuan.

Pemkab pun diharuskan melakukan perbaikan dokumen KLHS disesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 /2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, serta mengakomodir berbagai masukan dari tenaga ahli pada Rapat Fasilitasi Penjaminan Kualitas.

Sebelumnya, pada Januari 2017, Tim Survei dan Verifikasi Calon Lokasi Kawasan Industri dalam Revisi Perda Nomor 29/2011 tentang RTRW Garut 2011-2031 terdiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, PVMBG, Pemprov Jabar, kantor BPN Garut, dan Pemkab Garut melakukan survey.

Hasilnya, disepakati lokasi rencana kawasan industri dapat dimanfaatkan hanya di empat kecamatan di wilayah utara Garut dengan luasan sekitar 510,21 hektare (ha) dari usulan seluas 1.313,97 ha.

Keempat kecamatan tersebut terdiri Kecamatan Leles, Selaawi, Balubur Limbangan, dan Kecamatan Cibatu.

Namun pada sidang/rapat penilaian kualitas KLHS revisi RTRW Garut di Bandung pada 12 September 2017 dihadiri sejumlah instansi terkait tersimpulkan, dokumen KLHS Revisi RTRW Garut belum sesuai PP 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

Antara lain belum melakukan kajian KRP terhadap kondisi lingkungan, belum membuat perumusan alternatif penyempurnaan KRP, belum menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP, yang mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan , dan tahapan pembuatan KLHS belum ada.

Tenaga ahli dari akademisi Chay Asdak bahkan menilai KLHS tersebut tak jelas, mulai penentuan isu hingga proses tahapannya.

Hadir pada rapat itu, unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Bappeda Jabar, Dinas Binamarga dan Tataruang Jabar, Dinas Kehutanan Jabar, Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar, Dinas ESDM Jabar, Dinas Perhubungan Jabar, Bappeda Garut, Dinas LHK Garut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Garut, serta Universitas Padjadjaran Bandung.

**********

(NZ/Fotografer : John Doddy Hidayat).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY