Rehabilitasi Soebandrio!
Asvi Warman Adam, Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Garut News, ( Rabu, 25/09 ).
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 14 ayat 1, Presiden RI berhak memberikan rehabilitasi.
Tanggal 21 Desember 2000, Soebandrio, yang pernah menjabat Wakil Perdana Menteri I, Menteri Luar Negeri, dan Kepala BPI (Badan Pusat Intelijen), menemui Presiden Abdurrahman Wahid selama satu jam dan meminta rehabilitasi.