OJK dan Investasi Bodong

OJK dan Investasi Bodong

829
0
SHARE

Garut News ( Senin, 05/05 – 2014 ).

Ilustrasi. Tawaran Investasi Abal-Abal, Sangat Memabukkan. (Foto ; John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Tawaran Investasi Abal-Abal, Sangat Memabukkan. (Foto ; John Doddy Hidayat).

“Otoritas Jasa Keuangan” (OJK) semestinya lebih aktif mengawasi sepak terjang perusahaan investasi abal-abal, seenaknya mengeruk dana masyarakat.

Sebagai instrumen negara, OJK tak boleh mengelak ketika muncul korban investasi bodong.

Mengandaikan masyarakat pintar dan rasional bukanlah sikap tepat.

OJK juga tak bisa berkilah dengan mengatakan masyarakat semestinya paham pakem: tak ada investasi tak berisiko, dan makin besar tingkat pengembalian (return), semakin tinggi risikonya.

Nyatanya, korban perusahaan investasi fiktif terus berjatuhan kendati penipuan model ini kerap terbongkar.

Pekan lalu, misalnya, perwakilan ratusan nasabah PT Gold Bullion Indonesia melapor ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Perusahaan investasi dalam bentuk index futures emas ini mendadak wanprestasi, dan gagal mengembalikan dana nasabahnya.

Gold Bullion, didirikan warga Malaysia pada 7 Mei 2012, menjanjikan bagi hasil 2 hingga 2,5 persen per bulan dari investasi emas disetorkan nasabah.

Di tengah jalan, perusahaan ini diperkirakan bangkrut membawa lari uang milik seribu orang nasabahnya senilai Rp1,3 triliun.

Modus seperti itu terlalu sering dipraktekkan. Februari 2013, PT Golden Traders Indonesian Syariah juga menawarkan produk investasi mirip Gold Bullion.

Ketika kasusnya meledak, Rp1 triliun raib bersamaan menghilangnya Michael Ong, salah seorang pemegang sahamnya.

Dalam menjalankan usahanya, Gold Bullion dan Golden Traders sama-sama “menjual” rekomendasi syariah dari Majelis Ulama Indonesia dengan menawarkan pola bagi hasil.

Golden Traders malahan menempatkan petinggi majelis ulama duduk sebagai pengurus.

Menjalankan bisnis di Indonesia, kedua perusahaan itu pastinya memiliki izin.

Minimal, lantaran sahamnya dimiliki orang asing, mereka memenuhi ketentuan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Selain itu, perusahaan ini semestinya terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Namun, ketika kasus ini meledak, tak satu pun institusi itu menunjukkan sikap bertanggung jawab, dan malah saling menyalahkan.

Begitu pula OJK.

Lembaga ini semestinya bisa bertindak.

Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan secara jelas mengamanatkan OJK melindungi kepentingan konsumen, dan masyarakat dalam kegiatan sektor jasa keuangan.

Lembaga ini perlu pula mengoptimalkan upaya kampanye, dan sosialisasi pada masyarakat tentang cara investasi benar.

Satuan Tugas Waspada Investasi dibentuk OJK tak cukup hanya menerima aduan masyarakat.

Unit kerja ini semestinya aktif bergerak seperti intelijen keuangan, yakni berburu produk investasi ilegal beredar.

Perusahaan investasi mencurigakan melakukan kegiatan secara terang-benderang.

Dengan mudah orang bisa melihat iklan tawaran produknya di Internet.

Tidaklah pantas pemerintah membiarkan masyarakat berkali-kali menjadi korban penipuan.

******

Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY