Mutasi Jabatan Pemkab Bisa Terindikasi Bermuatan Politis

0
185 views

“Politikus PKB : Jangan-jangan mutasi kemarin itu lebih banyak bermuatan politis daripada bersandar kompetensi dan profesionalisme,”

Garut News ( Ahad, 12/10 – 2014 ).

Kantor BKD Garut. (Foto : John Doddy Hidayat).
Kantor BKD Garut. (Foto : John Doddy Hidayat).

Jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Garut segera memanggil “Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan” (BKPP) kabupaten setempat, terkait PNS selama dua tahun tak masuk kerja namun tetap menerima gaji dan tunjangan.

Selain itu kasus satu jabatan eselon IV a ditempati dua pejabat beda sehingga berpotensi terjadi kelalaian Pemkab terindikasi “menerabas” Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Asep S. Faraouk.
Asep S. Farouk. (Foto : John Doddy Hidayat).

“Itu jelas pelanggaran berat peraturan kepegawaian. Lantaran ada satu jabatan dirangkap dua orang. Bisa berimplikasi ada potensi kerugian negara. Bagaimana kok bisa seorang PNS tak masuk kerja selama dua tahun, namun menerima gaji dan tunjangan jabatannya?” tandas Ketua Komisi A DPRD Alit Suherman, Kamis (09/10-2014) lalu.

Kata dia, kasus tersebut tak terlepas akibat kelemahan pendataan kepegawaian serta monitoring di BKD. Karena itu, pihaknya segera memanggil BKD mengklarifikasi “skandal” ini.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Kesra di Pemerintahan Kecamatan Karangpawitan berinisial Ww selama dua tahun terindikasi kuat tak pernah masuk kerja.

Namun hingga kini Ww masih menerima gaji dan tunjangan jabatan serta tunjangan penghasilan.

Pada Juni 2014, Bupati Rudy Gunawan mengangkat seorang pejabat menempati jabatan Kasi Kesra di Karangpawitan ini, tanpa sebelumnya ada pemberhentian jabatan Ww.

Alit pun membantah pernyataan Kepala BKD Garut Asep Sulaeman Farouq menyebutkan diangkatnya pejabat baru, otomatis pejabat lama Ww dicabut dari jabatannya.

“Tak bisa seperti itu! Ww kan diangkat jadi Kasi dengan SK. Ya pemberhentiannya pun mesti dengan SK lagi, dan kudu jelas alasan pemberhentiannya. Pemberhentian seseorang dari jabatannya sebuah hukuman berat, maka harus jelas alasannya,” tegasnya.

Alit juga meminta Inspektorat Kabupaten Garut turun ke lapangan mengecek kebenaran kasus tersebut.

Masih menurut dia, jika terbukti pelanggaran, hasil mutasi pada Juni lalu bisa dianulir. Dia pun menduga kasus seperti itu tak hanya terjadi di Karangpawitan.

“Jangan-jangan mutasi kemarin itu lebih banyak bermuatan politis daripada bersandar kompetensi dan profesionalisme,” ujar politikus PKB itu, curiga.

*******

Noel, Jdh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here