MUI Garut Dipastikan Kuatkan Fatwa MUI Pusat

0
35 views
KH. Sirojul Munir.
Tunjukan Perkembangan Terbaru.

“Garut Menembus 2.107 Kasus”

Garut News ( Kamis, 09/04 – 2020 ).

Ketua Umum “Majelis Ulama Indonesia” (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir akrab disapa Ceng Munir menyatakan, dipastikan lembaganya mengikuti juga menguatkan Fatwa MUI Pusat berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama Ramadlan dan Shalat Idul Fitri 1441 H. 

“Termasuk mengenai shalat tarawih di masjid, dan diharamkan atau tidaknya melakukan mudik Lebaran Idul Fitri,” ungkap Ceng Munir kepada Garut News seusai mengikuti teleconference dengan Gubernur Jawa Barat di Command Center Garut, Kamis (09/04-2020).

“Mengenai hal terebut, MUI Kabupaten Garut tak mengeluarkan Fatwa. Melainkan mengikuti sekaligus menguatkan Fatwa MUI Pusat,” imbuhnya.

“Menembus 2.107 Kasus”

KH. Sirojul Munir juga menyampaikan himbauannya kepada kaum aghnia (kaya), supaya senantiasa bisa menyumbangkan bantuan kepada fakir miskin, dan kepada pemerintah antara lain berupa alat pelindung diri, dan masker, imbuhnya pula antara lain.

Dalam pada itu, Sekjen MUI Anwar Abbas mengemukakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah yang sifatnya mengumpulkan massa dalam kerumunan dapat ditiadakan jika pandemi Covid-19 tetap tidak terkendali.

“Dari fatwa MUI yang sudah ada, maka dapat disimpulkan apabila situasi tidak terkendali Shalat Id ditiadakan,” kata Buya Anwar, di Jakarta, Rabu (08/04-2020).

Dia merujuk Fatwa MUI Nomor 14/2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Sebelumnya, Hasanuddin katakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan mengancam jiwa, Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Shalat Jum’at di kawasan tersebut.

“Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Shalat Zhuhur di tempat masing-masing,” imbuhnya.

Dalam keadaan serupa, umat Islam agar menghindari shalat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan Covid-19.

Buya Anwar juga staf pengajar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan jika nanti keadaan sudah membaik, dalam arti Covid-19 tidak lagi mengancam, maka Shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Nantinya, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, BNPB dan Kemenkes. “Bisa dan tidak bisanya kita Shalat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tetapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes,” ujarnya.

“Garut Menembus 2.107 Kasus”

Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut, Kamis (09/04-2020) hingga Pukul 16.00 WIB yang Positif masih tetap dua kasus, laki-laki dan perempuan.

Sedangkan total kasus (OTG, ODP, PDP dan Konfirmasi +) menembus angka 2.107 kasus, terdiri *OTG : 177 orang,  *ODP : 1.897 kasus, *PDP : 31 kasus, serta Konfirmasi + : dua kasus.

Demikian antara lain dikemukakan Juru Bicara pada Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 kabupaten setempat, Ricky R Darajat, SH.

********

Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here