Garut News ( Senin, 10/11 – 2014 ).

Desakan tuntutan HMI agar segera dilakukan moratorium pada perizinan tempat hiburan karaoke di Garut, hanya bisa dilakukan atas instruksi bupati setempat.
Demikian mengemuka saat massa HMI Cabang Garut beraudensi dengan Satpol PP, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) difasilitasi Komisi D di ruang Komisi D Gedung DPRD, Senin (10/11-2014).
Meski begitu, ketiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyanggupi menindaklanjuti desakan tuntutan tersebut pada pertemuan internal SKPD terkait.
“Tempat karaoke, penginapan dan perhotelan di kawasan wisata memang harus ada pengawasan. Kalau perlu ada ketentuan khusus pemerintah daerah agar tak menimbulkan dampak ke arah perbuatan maksiat. Namun soal moratorium, itu kebijakan pimpinan,” imbuh Kepala Disbudpar Mlenaik Maumeriadi.
Maumeriadi juga menyatakan, sebenarnya kunci mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan tempat hiburan, tempat kos, maupun kegiatan lain terletak pada pengurus RT/RW pada masing-masing lokasinya.
Sekretaris Satpol PP Ahmad Safari membantah pihaknya tak bergerak terkait penegakan Perda. Dia mengklaim pihaknya pernah setidaknya dua kali melakukan operasi miras, PSK, perjudian, serta tujuh kali melakukan sweeping tempat-tempat kos pada penegakan Perda.
Bahkan satu tempat karaoke keluarga di Leuwigoong ditutup lantaran dinilai melanggar, katanya.
Namun dia pun mengaku Satpol PP lebih sering bergerak merespons reaksi masyarakat. Dia beralibi ini lantaran keterbatasan personel, dan anggaran dibandingkan luas wilayah kudu diawasi, katanya pula.
Satpol PP kata dia, tak bisa lebih jauh mengintervensi perizinan sebab itu kewenangan Tim Evaluasi Perizinan.
Apalagi, kata dia pula, tak semua aparat Satpol PP bisa melakukan penindakan. Mulai penangkapan, penyitaan, hingga membuat berita acara pelimpahan perkara ke pengadilan.
Dikemukakan, pihaknya hanya memiliki seorang PPNS berwenang melakukan penindakan.
Sekretaris BPMPT Agus Barjah katakan, pihaknya hanya mengeluarkan izin apabila semua persyaratan administrasi terpenuhi.
Sedangkan pembinaan serta pengawasan pasca-terbit izin, kewajiban masing-masing dinas teknis terkait.
“Tetapi memang tak mustahil praktiknya ada saja pemilik izin tak mengindahkan arahan kita. Ini bukan hanya tempat karaoke, namun juga izin lainnya,” ungkap Barjah.
*******
Noel, Jdh.