Mobil Dinas untuk Mudik

Mobil Dinas untuk Mudik

639
0
SHARE

Garut News ( Rabu, 01/07 – 2015 ).

Ilustrasi. (Muhammad Erwin Ramadhan).
Ilustrasi. (Muhammad Erwin Ramadhan).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tak bisa seenaknya sendiri mengizinkan mobil dinas untuk mudik.

Peraturan Menteri PAN No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi Penghematan dan Disiplin Kerja, dalam lampiran II poin 5, jelas menyebutkan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.

Sang menteri berdalih pemberian izin untuk pegawai negeri itu karena Lebaran kali ini adalah Lebaran yang berat. Ekonomi melambat, harga-harga naik, dan Lebaran bersamaan dengan masuknya anak-anak ke sekolah.

Mereka akan membutuhkan biaya besar untuk pulang kampung. Menurut dia, kebijakan yang ditempuhnya merupakan suatu diskresi (keringanan).

Dalih Yuddy tersebut jelas sulit diterima akal sehat. Perlambatan ekonomi melanda sebagian besar keluarga Indonesia, bukan hanya para pegawai negeri.

Menteri Yuddy harus menyebutkan apa alasan pemerintah memberikan sewa gratis kepada eselon tiga ke bawah, sementara masyarakat harus menyewa atau membayar ongkos angkutan umum yang lebih mahal.

Keputusan Menteri Yuddy juga jelas melanggar aturan. Sang menteri sesungguhnya tahu bahwa peraturan menteri di atas telah menetapkan mobil pelat merah hanya digunakan untuk keperluan menjalankan tugas urusan kementerian dan pelayanan masyarakat.

Mobil tersebut adalah properti atau aset negara, yang tak boleh dipakai untuk urusan pribadi. Semestinya Yuddy menimbang peraturan menteri tersebut.

Sudah selayaknya ia melanjutkan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Ketika itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo tegas melarang mobil dinas untuk mudik.

Selain hanya bisa digunakan untuk kepentingan kantor, mobil dinas tak boleh digunakan ke luar kota tanpa izin tertulis dari atasan dan mobil itu memang dipakai untuk kepentingan pekerjaan.

Sejumlah kepala daerah juga melakukannya. Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur DIY Sultan HB X, dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi adalah beberapa contoh kepala daerah yang melarang mobil kantor digunakan untuk mudik.

Mereka juga menetapkan sanksi keras kepada yang nekat melanggar.

Selain itu, pada 2013, melengkapi peraturan menteri yang sudah ada, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat edaran yang menyatakan penggunaan mobil dinas untuk mudik sama dengan korupsi.

Meskipun hanya bersifat imbauan, semestinya surat edaran KPK ini bisa dikategorikan sebagai fatwa yang harus dipatuhi semua pegawai negeri, juga para pejabat pemerintah.

Selain itu, jumlah mobil dinas tentu tak sebanyak pegawai negeri. Timbul pertanyaan: bagaimana mereka akan membagi mobil itu dengan adil, apa saja kriteria untuk menentukan pemenangnya, dan seterusnya.

Apa pun keputusannya, potensi timbulnya iri hati dan syak wasangka sangat besar. Juga sangat mungkin terjadi penyalahgunaan, misalnya untuk disewakan kepada pihak lain.

Pengawasannya tentu tidak mudah. Keputusan Menteri Yuddy akan lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat.

*********

Opini Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY