MK Kandaskan Gugatan Pilbup Garut 2013

0
135 views

Garut News, ( Selasa, 08/10 ).

Ilustrasi. (Ist).
Ilustrasi. (Ist).

Mahkamah Konstitusi (MK) kandaskan gugatan pasangan Cabup/Cawabup, Memo Hermawan-Ade Ginanjar, terhadap KPU Kabupaten Garut, terkait hasil Pilbup/Pilwabup 2013 putaran pertama.

Pembatalan gugatan ini, tertuang pada Ketetapan MK RI Nomor 129/PHPU.D-XI/2013 dibacakan dalam Sidang Pleno MK secara terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno, Senin (07/10), sekitar pukul 15.58 WIB.

Penetapan pembatalan gugatan itu, dilakukan MK melalui Rapat Musyawarah Hakim pada 3 Oktober lalu oleh delapan Hakim Konstitusi.

Terdiri Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Arief Hidayat, serta Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota.

Gugurnya gugatan Pilbup Garut 2013 tersebut, lantaran pencabutan gugatan dilakukan salah satu pemohon, yakni Cawabup Ade Ginanjar pada Sidang Tanggapan KPU Garut di MK, 30 September lalu.

Pada putusannya, MK menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Nomor 129/PHPU.D-XI/2013 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Garut 2013 ditarik kembali, memerintah kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan, dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.

MK juga menetapkan pemohon tak bisa mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Garut 2013.

Sekretaris KPU Kabupaten Garut, A. Supriadi, katakan pada Sidang Pembacaan Ketetapan MK itu semua Komisioner KPU Kabupaten Garut hadir, kecuali Abdal.

Sedangkan penggugat pasangan Cabup/Cawabup bernomor urut 4, Memo Hermawan-Ade Ginanjar (PDIP, Golkar), maupun kuasa hukumnya tak hadir.

“KPU tentu hadir, karena kan selaku pihak termohon. Semua Komisioner hadir, kecuali Pak Abdal berhalangan. Sedangkan pihak pemohon maupun kuasa hukumnya tak ada yang hadir. Panwaslu maupun pihak lainnya juga tak terlihat hadir. Jadi, hadir kemarin itu hanya pihak termohon,” katanya.

Dibatalkannya gugatan Pilbup Garut itu, KPU Kabupaten Garut kini bisa melanjutkan proses persiapan penyelenggaraan putaran kedua sempat terhenti lantaran munculnya gugatan Memo Hermawan-Ade Ginanjar ke MK.

“KPU sekarang fokus memantapkan regulasi persiapan pelaksanaan putaran kedua Pilbup Garut 2013. Termasuk pengadaan logistik,” katanya pula.

****** Zainul, JDH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here