Mitos versus Fakta Masyarakat Ekonomi ASEAN

0
56 views

I Made Diangga Adika Karang, Diplomat Kementerian Luar Negeri RI

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Selasa, 12/01 – 2016 ).

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kekhawatiran dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) masih merajalela walau pelaksanaannya sudah dimulai pada 31 Desember lalu. Namun, terdapat beberapa kekeliruan dalam memahami penerapan MEA sehingga menimbulkan mitos-mitos di tengah masyarakat, terutama soal apakah Indonesia siap menghadapi MEA.

Ada tiga mitos yang perlu disorot sekaligus menjawabnya dengan fakta MEA. Mitos pertama, MEA dipahami sebagai suatu pasar bebas (free market), artinya mobilisasi barang, jasa, dan tenaga kerja dapat berlangsung di antara negara anggota ASEAN tanpa hambatan.

Padahal, MEA tidak sekadar pasar bebas, tapi juga merupakan suatu pasar bersama (common market) yang dibentuk melalui empat pilar, yakni (1) pasar tunggal dan basis produksi, (2) kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi, (3) pembangunan ekonomi merata, dan (4) integrasi terhadap perekonomian global.

MEA bertujuan meningkatkan kapasitas pasar masing-masing negara anggota ASEAN. Nantinya setiap negara anggota ASEAN mampu berdaya saing. Dengan kata lain, ASEAN berupaya agar penerapan pasar bebas di kawasan menjadi lebih adil dan merata.

Mitos kedua adalah asumsi bahwa MEA akan serta-merta meningkatkan pergerakan tenaga kerja antarnegara ASEAN. Hal ini kemudian berimplikasi terhadap semakin ketatnya persaingan tenaga kerja di Indonesia.

MEA pada prinsipnya tidak membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing. Memang benar bahwa MEA memiliki kebijakan yang dikenal dengan mutual recognition arrangements (MRA) atau pengaturan pengakuan bersama.

Tapi, MEA hanya mengatur tenaga kerja profesional dan bukan bagi tenaga kerja buruh. Terlebih lagi, MRA hanya mengatur beberapa bidang profesi yang mencakup sektor kesehatan, konstruksi, pariwisata, akuntansi, dan surveyor.

Jika komposisi tenaga kerja domestik dibandingkan dengan tenaga kerja asing, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri mencapai 5 juta orang, mencakup tenaga kerja profesional dan buruh. Jumlah ini jauh lebih banyak daripada tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, yang hanya sekitar 64 ribu tenaga kerja.

Singkatnya, tenaga kerja Indonesia dipandang lebih progresif dibandingkan dengan tenaga kerja asing, baik di negara Indonesia sendiri maupun di tingkat kawasan.

Mitos ketiga adalah lemahnya daya saing Indonesia. Memang benar bahwa daya saing Indonesia bukanlah yang paling unggul di ASEAN. Berdasarkan laporan Indeks Daya Saing Global 2014-2015, Singapura menduduki peringkat tertinggi, daya saingnya (peringkat kedua terbesar dunia), disusul Malaysia di tingkat ke-20, Thailand ke-31, dan Indonesia ke-34. Indikator Indeks ini adalah inovasi, infrastruktur, dan perkembangan pasar finansial.

Hal tersebut melahirkan pandangan bahwa Indonesia belum mampu dan belum siap menghadapi MEA. Terdapat pula pandangan bahwa Indonesia sebaiknya menunda partisipasinya dalam MEA.

Namun Indonesia sebetulnya memiliki keunggulan tersendiri serta telah menyiapkan diri dalam persaingan di kawasan.

Pertama, Indonesia merupakan pasar terbesar di Asia Tenggara. Dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa, sepertiga pasar ASEAN berada di sini. Untuk itu, bonus demografi ini menjadi salah satu keunggulan Indonesia dibanding negara ASEAN lainnya.

Kedua, wirausaha Indonesia saat ini terus mengalami perkembangan dari segi jumlah maupun kapasitas kewirausahaan. Jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia telah tumbuh dari sekitar 50 juta unit UMKM pada 2007 menjadi 56 juta unit pada 2013.

Nilai ekspor UMKM juga meningkat, dari Rp 140 triliun menjadi sekitar Rp 200 triliun pada periode yang sama. Secara tidak langsung, perkembangan UMKM ini menunjukkan bahwa inovasi bisnis di kalangan pengusaha telah mengalami kemajuan.

Ketiga, Presiden Joko Widodo juga telah mencanangkan paket-paket kebijakan ekonomi yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sejumlah upaya, seperti penyederhanaan regulasi, kemudahan proses bagi investor untuk memperoleh izin berinvestasi, dan peningkatan kesejahteraan buruh.

Salah satu contohnya, saat ini investor bisa mendapatkan investment licensing service hanya dalam waktu tiga jam.

Singkatnya, pemerintah saat ini tetap berada pada koridor yang semestinya untuk menangani isu-isu yang berkaitan dengan daya saing, terutama dalam meningkatkan kualitas infrastruktur, mengembangkan inovasi, dan menjaga stabilitas keuangan.

Sebaliknya, bila Indonesia menunda partisipasinya dalam implementasi MEA, tidak serta-merta menjadikan Indonesia lebih baik dan tidak menjadikan Indonesia lebih berdaya saing.

Kondisi perekonomian global yang sangat dinamis dan saling ketergantungan menuntut negara-negara di dunia untuk terus berkembang agar bisa beradaptasi terhadap perubahan global tersebut.

Bila Indonesia absen dalam implementasi MEA, sama halnya dengan menghambat proses adaptasi Indonesia dalam perekonomian global.

*******

Artikel/Kolom Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here