Miras Berdampak RF Divonis PN Garut Seumur Hidup

0
205 views
RF, Bersendal Jepit Seksama Dengarkan Amar Putusan Hukuman Seumur Hidup.

Mlenik : Penanganan Miras Oplosan Dilakukan Secara Kusus.

Oleh : John Doddy Hidayat

Garut News ( Sabtu, 31/12 – 2017 ).

RF, Bersendal Jepit Seksama Dengarkan Amar Putusan Hukuman Seumur Hidup.

Menenggak ‘minuman keras’ (miras) termasuk miras oplosan selain memabukan bahkan meregang nyawa hingga tewas mengenaskan, juga bisa berakhir tragis di pengadilan dengan hukuman penjara ‘seumur hidup’.

Pada 2017 tepatnya Kamis (03/08), Pengadilan Negeri Kelas 1 Garut, Jawa Barat, memvonis Restu Fauzi (RF) lelaki berusia 20 tahun dengan hukuman penjara seumur hidup.

Mlenik Maumeriadi Kerap Membangun Komunikasi Dengan Beragam Kalangan.

Lantaran sebelumnya RF diduga kuat  menenggak miras hingga berkondisi mabuk kemudian nekat melakukan pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan secara biadab terhadap korban Nisa Nurbayani (19), mahasiswi Akademi Keperawatan Pemda setempat pada 2 Desember 2016 di Perum Banyu Herang Regency Desa Cipicung Banyuresmi.

Kesadisan RF tersebut, menuai vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri dipimpin Hakim Ketua  Endratno Rajamai.

Korban Tewas Akibat Menenggak Miras Oplosan di Garut.

Sedangkan fenomena selama ini, sampai sekarang pun masih banyak yang tak jera, meski belasan hingga puluhan korban meregang nyawa akibat nekad menenggak miras oplosan.

Sehingga masih mengesankan, Garut dijadikan surga meregang nyawa. Dengan memproduksi dan menenggak miras oplosan.

Pada September 2015 silam, jumlah korban tewas diduga keracunan miras oplosan mencapai 13 korban.

Sebelumnya, tragedi kemanusiaan serupa lantaran menenggak miras oplosan di Garut terjadi Desember 2014 menewaskan 17 korban. Kemudian Juli 2015 juga satu korban tewas, serta tujuh korban lainnya sempat kritis.

Beberapa di antara mereka tak dibawa ke rumah sakit, kemungkinan keluarga malu atawa takut.

“Mlenik : Penanganan Miras Oplosan Dilakukan Secara Kusus”

Dunia Gemerlap.

Kepala ‘Satuan Polisi Pamong Praja’ (Satpol – PP) Kabupaten Garut, Drs Mlenik Maumeriadi katakan, penanganan miras oplosan bakal dilaksanakan secara khusus dengan melibatkan institusi teknis terkait lainnya.

Jajarannya pun bersama aparat gabungan mengamankan sekitar 1.637 botol miras sitaan dari beberapa titik lokasi, yang diduga kuat bakal beredar pada malam pergantian tahun.

Ribuan botol miras beragam merk ini, termasuk barang bukti lebih dari 2.200 botol miras yang sebelumnya diamankan Satpol-PP. Seluruhnya dimusnahkan pada Ahad (31/12-2017), ungkap Mlenik Maumeriadi.

Kerap Turun Gunung Terjun di Lapangan.

Dalam operasi Pekat berlangsung sepanjang Sabtu malam (30/12-2017), juga melibatkan peran serta puluhan Ormas.

Pelbagai lapisan masyarakat termasuk para pemuka agama di kabupaten setempat, mengharapkan pula ditegakannya hukum secara menyeluruh dan konsisten.

Terutama penegakan hukum kepada pengedar, bandar, bahkan tak hanya ribuan botol miras yang dimusnahkan. Melainkan jika perlu pabriknya pun ditiadakan.

*********

Fotografer : John Doddy Hidayat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here