Garut News ( Jum’at, 13/03 – 2015 ).

Kepala Dinas “Sumber Daya Air dan Pertambangan” (SDAP) Kabupaten Garut, Uu Saepudin menyatakan prihatin semakin merebak-maraknya aktivitas penambangan batu mulia atawa batu akik pada pelbagai titik lokasi di wilayahnya.
Apalagi belum lama ini, aktivitas penambangan tersebut menelan dua korban jiwa, dan lainnya cedera.
Selain ilegal, beragam aktivitas penambangan itu dipastikan tak memenuhi kaidah-kaidah penambangan. Sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sekaligus bisa mengancam keselamatan jiwa manusia.
Lantaran status aktivitasnya liar, Pemkab Garut pun tak bisa mengintervensi melakukan pembinaan bagaimana cara penambangan yang baik agar tak menimbulkan kerusakan lingkungan, maupun membahayakan keselamatan jiwa.
Hingga kini, kami belum pernah menerima satu pun pengajuan izin penambang batu akik. Sehingga sampai sekarang penambang-penambang batu akik di Garut itu liar, tandas Uu, Jum’at (13/03-2015).
Selain ilegal, kebanyakan aktivitas penambangan terjadi di kawasan lahan Perum Perhutani, nyaris pada seluruh wilayah kecamatan.
Terutama di wilayah selatan Garut. Maka Uu pun menilai wajar apabila para camat merasa resah dengan merebak-maraknya aktivitas penambangan di daerahnya.
Para camat tak mau terkena getahnya. Namun mereka juga bingung mengendalikan sebab merasa belum ada payung hukum memungkinkan bertindak atas aktivtas penambangan liar ini.
Uu mengaku kesulitan mengatur, dan mengendalikan merebak-maraknya aktivitas penambangan batu akik di Garut.
Terutama lantaran terbentur UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dinilai tak mengakomodasi para pengusaha kecil.
Memang dilematis. Kita tak mungkin mengeluarkan izin usaha tambang batu akik sebab terbentur kepemilikan modal, dan lahan para pengusaha batu akik sendiri tak memenuhi ketentuan undang-undang.
Salah satunya, izin tambang hanya diberikan pada pertambangan dengan lahan di atas lima hektare. Sedangkan di kita kebanyakan lahannya tak seluas itu, katanya.
Diarahkan ke Industri Pertambangan Rakyat (IPR) pun, juga terbentur ketentuan kudu memakai peralatan manual, dengan kedalaman tambang tak lebih dari 25 meter, dan ada izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) diajukan pemerintah daerah setempat.
Pemda harus Amdal, dari mana anggarannya? Pernah kita ajukan ke provinsi, tapi provinsi lebih ke arah pembangunan infrastruktur.
Kita juga perlu perhitungkan besar biaya dikeluarkan dengan pendapatan akan diperoleh. Khususnya terkait kewajiban harus dipenuhi mereka terhadap daerah.
Apalagi menyangkut barang mudah dibawa, katanya pula.
Untuk menggali potensi tambang batu akik di Garut tersebut, Uu berharap ada investor mau menanamkan modalnya.
Kalau pun tidak diminati investor, saatnya memertimbangkan tambang batu mulia Garut dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dikemukakan, potensi tambang batu akik Garut tersebar antara lain di Kecamatan Bungbulang, Caringin, Singajaya, Cihurip, dan Cisurupan.
Daerah itu, juga merupakan kawasan potensi tambang emas, galena, dan tanah malkalit untuk tembaga.
*******
Noel, Jdh.