Merebak Marak Sebaran Daftar Nama 50 Caleg

0
62 views
Ilustrasi. Semoga Para Pemimpin, dan Politisi yang Terpilih Bisa Menyejahterakan Rakyatnya Juga Amanah, Adil serta Jujur.

Garut News ( Ahad, 28/04 – 2019 ).

Ilustrasi. Semoga Para Pemimpin, dan Politisi yang Terpilih Bisa Menyejahterakan Rakyatnya Juga Amanah, Adil serta Jujur.

Selain merebak – maraknya sebaran daftar nama 50 calon anggota legislatif bisa menembus DPRD Kabupaten Garut, juga ada pesan yang riuh menebar di media sosial dan Grup Whatsapp pun menyebutkan sejumlah parpol yang tak mendapatkan kursi. Siapa saja?

Sedangkan salah satu partai politik disebut-sebut tak lolos ke DPRD Garut, menurut pesan tersebut, yakni Partai Hanura. Partai besutan Wiranto ini, pada periode lalu, memiliki keterwakilan. Padahal, partai ini secara politis cukup kuat di Garut lantaran salah satu tokohnya adalah mantan Bupati Garut HM Aceng Fikri.

Selain Hanura, sejumlah partai baru juga tak ada yang lolos ke DPRD setempat. Di antaranya Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dua parpol lama yang selama ini berada di papan bawah, yakni PBB dan PKPI pun bernasib sama.

Sebelumnya beredar pula daftar nama 50 calon anggota legislatif berpeluang bisa masuk DPRD Garut masa bakti 2019-2024.

Pada daftar nama 50 caleg diklaim berdasar sistem perhitungan sementara diperoleh dari KPU Garut itu, Golkar menempatkan delapan kadernya duduk di kursi DPRD Garut, bersaing dengan Partai Gerindra juga memeroleh delapan kursi.

Kemudian partai berpeluang menempatkan kadernya pada urutan selanjutnya masing – masing PPP (tujuh kursi), PKB (enam kursi), PKS (lima kursi), PAN (lima kursi), Partai Demokrat (lima kursi), PDIP (lima kursi), dan Partai Nasdem (satu kursi).

Dari 50 nama itu, caleg petahana berpeluang duduk kembali di kursi DPRD Garut mencapai 23.

Bahkan menariknya, selain banyak muka baru, mantan Bupati Agus Hamdani pun disebut memiliki kans cukup besar lolos ke DPRD Garut dengan meraih 10.605 suara.

Ketua DPC PPP Garut tersebut, sebelum diangkat menjadi Bupati sempat menjadi Wabup Garut sisa masa jabatan 2009-2014, setelah sebelumnya juga menjadi anggota DPRD Garut dari Fraksi PPP.

Pada daftar 50 caleg berpeluang lolos ke DPRD Garut masa jabatan 2019-2024 ini pun disebutkan, daftar nama bersangkutan merupakan hitungan sementara yang kepastiannya masih menunggu hasil Pleno KPU, dan keputusan Bawaslu Garut yang memiliki ketetapan hukum.

Menanggapi beredarnya daftar nama caleg berpeluang duduk di kursi DPRD itu, pihak KPU Garut menegaskan belum bisa memublikasikan data hasil perhitungan sementara suara perolehan caleg maupun partai lantaran mesti melalui Rapat Pleno KPU dijadwalkan digela 1 Mei 2019 mendatang.

“Data-data beredar merupakan hasil rekap masing-masing tim kampanye yang merekap sendiri dari salinan C1 diperoleh dari masing-masing saksinya,” kata Ketua KPU Garut Junaidin Basri didampingi Sekretaris Ayi Dudi Supriyadi, Sabtu (27/04-2019).

*********

ZN,Fotografer : John Doddy Hidayat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here