Menjadikan Desa lebih Baik, dan Bermartabat di Kabupaten Garut

0
123 views
Herna Sunarya, S.IP
Herna Sunarya, S.IP

Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut, Herna Sunarya, S.IP Beserta Seluruh Jajaran Keluarga Besar Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

Mengucapkan :

Selamat dan Dirgahayu Hari Jadi ke-205 Kabupaten Garut

(16 Februari 1813 – 16 Februari 2018).

“Gawe Rancage Mawa Raharja”

(Kerja Bersama Menuju Kesejahteraan).

Berwisata Makan Bersama (Botram) di Desa.

Jajaran Keluarga Besar Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, selama ini senantiasa berupaya maksimal menjadikan desa berkondisi yang lebih baik, dan bermartabat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Di antaranya melalui formula dengan menerapkan tata kelola keuangan, dan aset desa yang transfaran, serta akuntabel pada setiap seluruh 421 desa tersebar pada 42 wilayah kecamatan di kabupaten setempat.

Desaku.

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’ (NKRI).

Desa Juga Bisa Memesona.

Selain itu Desa, atau udik, menurut definisi “universal”, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.

Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat).

Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.

Kenyamanan di Pedesaan.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung.

Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

********

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here