Mengapa Masyarakat Sipil Berpolitik?

0
70 views

Agus Sudibyo,
Direktur Eksekutif Matriks Indonesia

Garut News ( Kamis, 05/06 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Ada perbedaan yang cukup mencolok pada pemilihan presiden (pilpres) 2014 ini.

Pada pilpres sebelumnya, kalangan masyarakat sipil (civil society) umumnya mengambil jarak dari pertarungan politik memperebutkan kursi presiden, dan lebih memposisikan diri sebagai “pendamping” masyarakat.

Namun, pada pilpres kali ini, sangat banyak kalangan masyarakat sipil yang terang-terangan atau setengah terbuka menerjunkan diri sebagai bagian dari simpatisan, bahkan tim pemenangan kandidat capres-cawapres, khususnya pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.

Bagaimana menjelaskan perkembangan ini, dan apa implikasinya?

Sejauh ini, kita telah terbiasa dengan analisis yang memperlawankan sistem politik formal versus gerakan masyarakat sipil, negara vs NGO, gerakan politik vs gerakan kultural.

Dikotomi ini jelas perlu ditelaah ulang dengan kondisi seperti di atas.

Masyarakat sipil dalam perkembangannya tidak lagi secara konsisten menempatkan diri sebagai pengontrol gerakan-gerakan politik dan penyelenggaraan kekuasaan.

Masyarakat sipil tidak hanya memperjuangkan platform, tapi juga secara aktif memperjuangkan seseorang untuk menjadi pemegang kekuasaan.

Perkembangan ini tentu seperti sebuah penyimpangan jika kita bertolak dari pengertian standar tentang gerakan masyarakat sipil dalam wacana sosial-politik di Indonesia dewasa ini.

Pengertian yang merujuk kepada gerakan kritis-oposisional terhadap sistem penyelenggaraan kekuasaan, sebagaimana terepresentasikan dalam gerakan lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, pers, dan aktivis demokrasi untuk mengoreksi atau menentang kebijakan-kebijakan negara yang dinilai tidak berkeadilan sosial atau tidak berperspektif “kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Namun perkembangan di atas justru seperti mengembalikan gerakan masyarakat sipil kepada khittah-nya (pijakan dasar) jika kita merujuk kepada asbabun-nuzul (latar belakang) konsep masyarakat sipil.

Katakanlah merujuk kepada pemikiran John Locke, masyarakat sipil adalah gagasan tentang penciptaan tatanan masyarakat yang beradab nir-kekerasan dan penindasan.

Problem masyarakat sipil pada mulanya bukanlah negara atau sistem pemerintahan, melainkan tatanan yang tidak beradab, benturan antara state of nature dan individualitas, serta kehidupan bersama yang penuh kekerasan dan penyerobotan hak.

Terciptanya negara dan sistem pemerintahan justru menjadi tujuan dari masyarakat sipil.

Negara yang otoriter memang menjadi musuh masyarakat sipil.

Namun pemerintahan yang demokratis justru menjadi tanda-tanda eksisnya masyarakat sipil.

Meminjam istilah Richard Hooker, masyarakat sipil justru ditandai dengan adanya komunitas politik, pemerintahan, dan hukum.

Esensi dari masyarakat sipil adalah ketaatan pada hukum, kontrak sosial, kesetaraan, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Lawan masyarakat sipil adalah kondisi-kondisi tidak adanya hukum, pemerintahan, dan komunitas politik.

Untuk mewujudkan pemerintahan demokratis atau tatanan hukum itu, masyarakat sipil harus bertindak secara riil, membantu orang-orang terbaik untuk memimpin pemerintahan, bahkan mengambil bagian dalam proses penyelenggaraan kekuasaan dengan menduduki posisi-posisi strategis.

Dalam konteks ini, keputusan kalangan masyarakat sipil untuk terjun ke gelanggang perebutan kursi presiden menemukan pembenaran historisnya.

Masyarakat sipil seperti kembali kepada khittah-nya sebagai masyarakat politik.

Konsekuensinya, batas antara aktivis sosial dan aktivis politik akan melebur, dan kalangan masyarakat sipil harus siap menghadapi perubahan pandangan masyarakat.

Tak perlu dirisaukan jika gambaran tentang aktivis, pengamat, atau intelektual yang netral, kritis, dan tidak berkubu perlahan-lahan memudar.

Aktivis LSM, pengamat, dan intelektual mungkin juga akan semakin lekat dengan julukan “makhluk politik” yang berpihak, meskipun kemudian dapat dijelaskan bahwa keberpihakan itu memang tidak dapat dihindari.

Masyarakat sipil harus memastikan presiden mendatang adalah orang yang mumpuni dalam hal pemberantasan korupsi, perwujudan good governance, pelembagaan HAM, dan perlindungan kebebasan pers.

Persoalan selanjutnya, jika capres yang dijagokan masyarakat sipil akhirnya menang, bagaimana langkah berikutnya?

Kembali menjadi pengamat dan akademikus, atau akan ikut dalam gerbong kekuasaan?

Kalau ternyata tak kebagian tempat duduk juga, bagaimana antisipasi agar tidak lahir “barisan sakit hati” yang akan terus merecoki presiden terpilih?

Sama problematisnya adalah jika capres yang dijagokan ternyata kalah, bagaimana masyarakat sipil kemudian harus bersikap kepada presiden yang menang?

Bukankah masyarakat sipil harus tetap menjalin kontak dan memberikan masukan kepada pemerintah yang akan datang?

Hal ini yang menurut penulis perlu dipikirkan masak-masak.

Bagaimanapun, seharusnya tetap ada unsur masyarakat sipil yang berada di “poros tengah”.

Tidak ke mana-mana, tidak mencari kawan, dan tidak mencari lawan, senantiasa mendampingi masyarakat agar mampu menggunakan hak pilih secara benar dan rasional.

*******

Kolom/Artikel : Tempo.co

SHARE
Previous articleSang Jenderal
Next articleKarna dan Kumbakarna

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here