Garut News ( Kamis, 08/10 – 2015 ).

Lantaran Bupati Garut Rudy Gunawan mendadak sontak mewajibkan para PNS di lingkungan Pemkab setempat mengenakan seragam baru, putih – hitam setiap Kamis sejak hari ini (08/10-2015).
Menjadikan banyak kalangan pegawai atawa PNS “kelimpungan”.
Instruksi Bupati tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati bernomor 025/2513/org/ 2015 tertanggal 7 oktober 2015 tentang Perubahan penggunaan pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkab Garut, merujuk Permendagri Nomor 68/2015, dan perubahan kedua atas Permendagri Nomor 60/2007 tentang Pakaian Dinas Harian PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Sehingga pada kalangan PNS Pemkab Garut pun terjadi kebingungan. Termasuk PNS di sekolah-sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan.
SE Bupati tersebut baru diluncurkan sehari sebelumnya, Rabu (07/10-2015), pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab. Maka terdapat sebagian PNS bahkan masih mengenakan pakaian batik seperti biasa mereka kenakan setiap Kamis.
Juga sebagian mereka kendati tiba di kantornya namun terpaksa kembali pulang ke rumah, kemudian mengganti pakaian batiknya dengan pakaian putih hitam. Terdapat sebagian lain mendadak sontak pula membeli pakaian putih hitam ke pertokoan terdekat, begitu diingatkan pimpinan tentang keharusan berpakaian putih hitam hari itu.
Namun, mereka mengenakan seragam putih dengan bawahan hitam pun ternyata masih pula dilanda keraguan mengenai jenis, potongan, atau modelnya. Pakaian putih hitam tampak tak seragam, bahkan terkesan asal berpakaian atasan putih dengan bawahan hitam atawa warna gelap.
Ada pegawai mengenakan kemeja putih berlengan pendek. Ada pula lainnya berkemeja putih lengan panjang. Malahan terdapat pegawai mengenakan baju koko putih, maupun kaos putih.
Begitu pun seragam bawahannya. Sebagian mengenakan celana panjang hitam, dan sebagian memakai jeans biru gelap.
Di kalangan pegawai perempuan sebagian mengenakan tutup kepala atau kerudung putih, dan sebagian kerudung hitam sesuai warna roknya.
“Saya malahan sempat disangka hendak melamar kerja ketika mengantre di kasir di sebuah mini market. Kebetulan minimarketnya membuka lowongan pekerjaan. Saya sempat ditegur karena dikira berada di antrean salah. Setelah dijelaskan saya mengantre untuk bayar, dan bukan melamar kerja, pegawai minimarketnya langsung minta maaf,” kata staf di lingkungan Sekretariat DPRD Garut, Fathul.
Beda dengan pakaian seragam di kalangan pegawai SKPD lain, pakaian seragam di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut tak mengalami perubahan karena ada kekhususan.
“Untuk operasional di lapangan kita tetap memakai seragam dinas harian seperti biasa, karena SK Bupati-nya terpisah. Seperti juga Satpol PP. Gak terbayang jika di lapangan menggunakan baju putih hitam, nanti di mata masyarakat dikira bukan pegawai Dishub,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Garut Bambang Rudiyanto.
Kepala Bidang Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Garut, Endang Hidayat katakan, dengan berlakunya penggunaan PDH PNS putih hitam pada setiap Kamis maka penggunaan pakaian batik khas Garutan sebelumnya diwajibkan setiap Kamis bergeser menjadi setiap Jum’at mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.40 WIB.
Sedangkan Jum’at paginya sejak pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB, PNS Garut diwajibkan mengenakan pakaian olahraga.
Dikemukakan, PDH lainnya wajib dikenakan PNS Garut pada setiap Senin yakni seragam Linmas (Perlindungan Masyarakat), Selasa PDH warna khaki, Rabu PDH baju khas Sunda (pangsi hitam untuk pria, dan kebaya untuk perempuan).
“Memang Perbup (Peraturan Bupati tentang pakaian putih hitam)-nya belum turun, dan masih dalam pembahasan Bagian Hukum. Maka, pemakaian seragam putih hitam ini diwajibkan sambil menunggu ditetapkannya Perubahan Perbup Nomor 110/2014 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 593/2011 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah serta PNS di lingkungan Pemkab Garut,” kata Endang.
********
Noel, Jdh.