Garut News ( Kamis, 19/12 ).

Kerapnya nama para pejabat Kejagung masuk pusaran kasus korupsi membuat publik bertanya-tanya: seriuskah Jaksa Agung Basrief Arief membersihkan lembaganya?
Tiga tahun silam, saat dilantik di Istana Negara, Basrief berjanji memulihkan citra Kejaksaan.
Penangkapan kembali jaksa, termasuk pada kasus suap Kejari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara, Subri, mencoreng kembali institusi Kejaksaan.
Penangkapan Subri oleh KPK, Sabtu pekan lalu, semestinya menjadi alarm bagi Basrief.
Rupanya, upaya Basrief melakukan bersih-bersih masih jauh panggang dari api.
Masih banyak jaksa bandel mesti disikat.
Subri ditangkap KPK ketika menerima duit Rp199 juta berbentuk 164 lembar uang US$ 100 dari Direktur PT Pantai Aan, Lucyta Anie Razak, pada sebuah hotel di Pantai Senggigi, Nusa Tenggara Barat.
Suap itu diduga bukan penyerahan pertama. Subri ditengarai disogok agar memenangkan salah satu pihak bersengketa perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah.
Khalayak sangat berharap Basrief mau melakukan perubahan fundamental memberangus perilaku korup kalangan sebagian jaksa.
Selama ini beragam upaya ditempuh terbukti tak mempan.
Pemerintah menaikkan gaji para jaksa melalui remunerasi.
Namun banyak jaksa menjual ayat-ayat hukum.
Terbukti, sebelum kasus Subri, terdapat beberapa jaksa diciduk.
Publik mungkin belum lupa kasus suap diterima jaksa Urip Tri Gunawan.
Juga terdapat kasus jaksa Kejari Cibinong, Sistoyo, ditangkap lantaran menerima Rp100 juta memuluskan pembangunan Pasar Cisarua, Bogor.
Juga tak bisa dilupakan kasus main mata jaksa Cirus Sinaga dengan terdakwa kasus pajak Gayus Tambunan.
Jaksa-jaksa buruk itu, menodai citra Gedung Bundar–sebutan nama gedung Kejagung.
Mereka dihukum, tetapi itu tak membuat para penegak hukum lain jeri.
Inilah tugas berat Jaksa Agung Basrief.
Harus ada perubahan mendasar, misalnya perekrutan calon jaksa memiliki integritas lebih baik.
Cara lain, Jaksa Agung kudu membuat lembaganya lebih transparan sehingga jaksa tak bisa main-main lagi.
Khalayak juga berharap jaksa-jaksa nakal itu diberi hukuman maksimal, seperti vonis 20 tahun penjara untuk Urip Tri Gunawan.
KPK dan Kejaksaan tak boleh berhenti hanya pada Subri.
Mereka juga wajib menelusuri siapa lagi penegak hukum lain terlibat jejaring uang haram itu.
Jika perlu, Subri juga bisa “ditembak” Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang seperti pada kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Masih panjang jalan menuju Kejaksaan bersih.
Keseriusan Basrief sangat ditunggu.
Dulu, dia pernah berjanji “akan menjadi ‘raja tega’, lantaran sepertinya tak ada jalan lain menghindari kejadian serupa”.
Itu janji yang ia ucapkan saat jaksa Sistoyo ditangkap pada 2011.
Kini, rakyat menagih janji tersebut.
**** Opini/Tempo.co