Memangkas Wewenang DPR

Memangkas Wewenang DPR

665
0
SHARE

Garut News ( Rabu, 28/05 – 2014 ).

Ilustrasi. Suhunan atawa Atap Gedung DPRD Garut. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Suhunan atawa Atap Gedung DPRD Garut. (Foto : John Doddy Hidayat).

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan melegakan mengenai fungsi budgeting Dewan Perwakilan Rakyat.

Wewenang Dewan membahas anggaran belanja negara hingga ke hilir kini dipangkas.

Putusan yang otomatis memperlemah Badan Anggaran DPR ini akan mengurangi peluang korupsi.

Wewenang parlemen selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Lewat sederet pasal, Dewan berkuasa mengawasi anggaran hingga ke unit kegiatan dan program.

Wewenang yang luar biasa ini juga dikukuhkan melalui sejumlah pasal dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.

Sehari-hari, fungsi itu dilaksanakan oleh Banggar, yang mewakili komisi-komisi di DPR.

Aturan itulah yang diperkarakan oleh para aktivis antikorupsi yang berasal, antara lain, dari Indonesia Corruption Watch dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Mereka meminta MK menghapus aturan itu karena bertentangan dengan UUD 1945.

Keberadaan Banggar yang bersifat permanen juga dipersoalkan.

MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan itu.

Keberadaan Banggar dibiarkan, tapi wewenang DPR membahas anggaran hingga ke kegiatan dihapus.

Hakim konstitusi membabat frasa yang berkaitan dengan fungsi budgeting DPR dalam undang-undang.

Frase yang dihilangkan antara lain “kegiatan dan jenis belanja” serta “terperinci sampai unit organisasi, fungsi, dan program”.

Hakim Konstitusi juga mengoreksi Pasal 156 huruf c dalam UU No.27/2009.

Pasal yang berisi wewenang DPR dalam urusan anggaran ini dinyatakan tidak berlaku sepanjang dimaknai “masih ada pembahasan ulang setelah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disahkan”.

Harus diakui, sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945, DPR sebetulnya hanya “memberi pertimbangan” kepada pemerintah mengenai rancangan APBN.

Tapi wewenang DPR semakin besar karena menggunakan celah Pasal 20 UUD 1945 yang memuat fungsi anggaran Dewan.

Fungsi ini kemudian diterjemahkan lagi dalam undang-undang.

Putusan MK ini merupakan angin segar.

Wewenang DPR yang berlebihan hanya mengundang banyak mudarat.

Pembahasan anggaran terasa bertele-tele.

Dewan melalui Banggar bahkan bisa menunda penggunaan anggaran.

Semua ini memperbesar peluang terjadinya korupsi.

Lihat saja kasus Wa Ode Nurhayati dari Partai Amanat Nasional, Zulkarnaen Djabar (Golkar), Angelina Sondakh (Demokrat), dan Nazaruddin (Demokrat).

Semua politikus itu dihukum karena korupsi yang berkaitan dengan wewenang anggaran DPR.

Mereka yang seharusnya mengawasi anggaran malah terlibat dalam kongkalikong penentuan proyek.

Dengan berkurangnya wewenang Dewan dalam urusan teknis anggaran, diharapkan politikus Senayan akan lebih berkonsentrasi mengawasi penggunaan dana APBN.

Pemerintah pun akan lebih cepat mengeksekusi program sehingga tidak sering molor dan bisa segera dinikmati oleh rakyat.

******

Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY