Mediasi Sengketa Investasi

0
180 views
Mediasi Bersama Secangkir Teh.

Muhammad Iqbal Hasan,
Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan

Ilustrasi Fotografer : John Doddy Hidayat

garut News ( Kamis, 06/10 – 2016 ).

Mediasi Bersama Secangkir Teh.
Mediasi Bersama Secangkir Teh.

Indonesia saat ini sedang menghadapi beberapa gugatan investor asing, yaitu Churchill and Planet Mining dan IMFA (India Metals and Ferro Alloys Limited). Gugatan yang didaftarkan di Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) tersebut bernilai masing-masing US$ 1,3 miliar (sekitar Rp 16,9 triliun) dan US$ 581 juta (Rp 7,5 triliun). Nilai gugatan sebesar itu sudah biasa dalam gugatan investor terhadap pemerintah pada forum arbitrase internasional.

Investor asing lazimnya memang memilih forum arbitrase internasional untuk menggugat negara. Pengadilan nasional negara tuan rumah bukan tempat favorit bagi mereka karena masih adanya faktor keraguan terhadap imparsialitas pengadilan dan kompetensi hakim dalam mengadili perkara.

Adapun forum arbitrase internasional, yang sering dianggap sebagai solusi, juga bukan tanpa masalah. Profesi arbiter tidak terlepas dari konflik kepentingan. Selain itu, proses arbitrase yang katanya lebih cepat daripada pengadilan tidak selalu tepat. Kita ingat dulu kasus Amco yang memakan waktu kurang-lebih 12 tahun ketika ICSID sampai harus mengeluarkan putusan hingga tiga kali.

Yang paling harus dipertimbangkan pada arbitrase internasional adalah faktor biaya. Survei Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukkan bahwa biaya beracara di arbitrase internasional untuk satu kasus rata-rata mencapai Rp 100 miliar dan bisa Rp 389 miliar pada beberapa kasus (OECD, 2012). Itu baru biaya beracara. Belum biaya ganti rugi yang harus dikeluarkan kalau negara diputuskan bersalah.

Sebenarnya, hampir semua perjanjian investasi internasional sudah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara berjenjang. Ini dimulai dengan penyelesaian melalui musyawarah. Jika gagal, dilanjutkan dengan penyelesaian melalui negosiasi, konsiliasi atau mediasi, dan, jika masih gagal, baru diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Dalam praktek yang sering terjadi, penyelesaian melalui mediasi dijalani dengan cara yang tidak seharusnya atau bahkan dilewatkan sama sekali karena dianggap hanya membuang waktu. Cara mediasi yang tidak benar tentu hampir pasti akan melahirkan kegagalan. Kegagalan terjadi karena tidak pahamnya para pihak mengenai teknis dan prosedur serta manfaat mediasi. Sedihnya lagi, mediatornya pun sama tidak pahamnya dengan para pihak.

Selain itu, kesalahpahaman sering terjadi ketika hasil perdamaian melalui mediasi dianggap kurang memiliki kekuatan hukum. Padahal, kesepakatan perdamaian mediasi dapat dikuatkan di pengadilan, sehingga memiliki kekuatan eksekutorial.

Mediasi memiliki disiplin ilmu dan pendekatan tersendiri yang unik. Mediasi menghendaki mediator untuk memiliki keahlian khusus dan mindset yang berbeda dengan penegak hukum. Tidak mengherankan jika mediator yang belum paham tata cara mediasi yang benar akan bertindak seperti penegak hukum, yang kemudian membuat para pihak merasa membuang-buang waktu dan memutuskan segera ke pengadilan atau arbitrase.

Keahlian dalam mencari dan mendeteksi kesepahaman antara para pihak, merumuskan masalah yang dapat disepakati para pihak, memandu jalannya negosiasi, hingga seni dalam menghadapi kebuntuan negosiasi merupakan keahlian khusus yang dimiliki mediator. Keahlian ini didapat melalui pendidikan khusus sertifikasi mediator. Tentu, selain pendidikan khusus, kualitas mediator bergantung pada jam terbangnya.

Dalam sengketa investasi internasional, sebenarnya tidak ada negara atau investor yang sampai ingin beracara di pengadilan, apalagi arbitrase internasional. Alasan utamanya adalah faktor biaya tinggi, lamanya waktu penyelesaian, dan pada akhirnya nasib mereka ditentukan sang pengadil. Namun, sekali lagi, karena belum tersosialisasinya mekanisme mediasi dengan baik, para pihak sering menjadi terburu-buru untuk langsung menuju penyelesaian pada pengadilan atau arbitrase.

Jika mediasi dijalankan dengan benar, hal itu akan menguntungkan semua pihak. Negara akan menghemat anggaran dan tenaga, beban perkara di pengadilan akan berkurang, dan investor dapat kembali berfokus menjalankan bisnisnya.

Untuk itu, penyelesaian sengketa melalui mediasi harus mulai disosialisasi dengan cara yang benar. Adapun penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase tetap disediakan sebagai jaminan kepastian hukum bagi investor asing, tapi sedemikian rupa diupayakan menjadi solusi terakhir setelah mediasi gagal menemukan kesepakatan.

*********

Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here