Mahkamah Agung Kuatkan Penolakan Kasasi Paslon PASTI

0
147 views
Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Garut pada persidangan musyawarah penyelesaian sengketa Pilbup/Wabup Garut Tahun 2018 dipimpin Asep Burhan dalam amar putusannya, Ahad (25/02-2018) Pukul 18.08 WIB, ‘Menolak Seluruh Gugatan’ Pemohon pasangan bakal calon bupati/wakil bupati H. Agus Supriadi, SH dan Hj. Imas Aan Ubudiyah.

Garut News ( Sabtu, 14/04 – 2018 ).

Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Garut pada persidangan musyawarah penyelesaian sengketa Pilbup/Wabup Garut Tahun 2018 dipimpin Asep Burhan dalam amar putusannya, Ahad (25/02-2018) Pukul 18.08 WIB, ‘Menolak Seluruh Gugatan’ Pemohon pasangan bakal calon bupati/wakil bupati H. Agus Supriadi, SH dan Hj. Imas Aan Ubudiyah.

KPU Kabupaten Garut menyatakan lega lantaran terbitnya putusan “Mahkamah Agung” (MA) atas Kasasi diajukan “Pasangan Agus Supriadi – Imas Aan Ubudiyah” (PASTI) mengenai penolakan KPU Garut terhadap pencalonan PASTI sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut pada Pilbup Garut 2018.

Menyusul putusan MA tersebut, menguatkan keputusan KPU Garut yang tak meloloskan PASTI sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut pada Pilbup Garut 2018.

“KPU Kabupaten Garut menghormati putusan MA, dan putusan MA ini menunjukkan bahwa keputusan yang ditetapkan KPU Kabupaten Garut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi, Jum’at (13/04-2018).

Dikemukakan, berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor. 242/K/TUN/PILKADA/2018 terkait permohonan kasasi sengketa Pilkada Garut 2018, MA menolak permohonan kasasi pihak Agus Supriadi, dan Imas Aan Ubudiah.

Putusan MA ini, dibacakan dalam Sidang Majelis pada 10 April 2018 oleh Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim, Irfan Fachruddin.

Sebelum kasasi di MA, sengketa Pilkada Garut terkait PASTI sempat digelar di tingkat Panwas kabupaten setempat. Hasilnya, Putusan Panwas Garut juga menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat (PASTI).

Putusan atas kasus sama juga dinyatakan “Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara” (PT TUN) Jakarta yang menyatakan menolak seluruh gugatan PASTI.

Usai terbitnya Putusan MA itu, lanjut Hilwan, KPU Garut sendiri tetap fokus melaksanakan tugas pada setiap tahapan Pilkada Serentak 2018 termasuk sosialisasinya.

“Salah satunya sedang kita laksanakan mengenai persiapan Debat Publik yang akan digelar pada 7 Mei 2018 nanti,” ujar Fanaqi.

*******

NZ/Fotografer : John Doddy Hidayat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here